JAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa aturan retribusi sampah masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa penerapan aturan ini yang semula dijadwalkan mulai 1 Januari 2024 ditunda hingga 1 Januari 2025.
“Sampai saat ini, pembahasan retribusinya masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” ujar Asep di Jakarta.
Menurutnya, DLH DKI telah berkoordinasi dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait rencana penerapan retribusi ini. Nantinya, warga yang tidak memilah sampah di rumah atau tidak menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan retribusi antara Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.
“Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah dan aktif menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, maka mereka tidak dikenakan retribusi,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa retribusi sampah ini berbeda dengan iuran yang biasa dipungut oleh RT atau RW. “Iuran RT/RW tetap ada, karena ini berbeda. Retribusi ini lebih kepada upaya mendorong masyarakat agar memilah sampah dari rumah,” tambahnya.
Ia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dan bergabung dengan bank sampah, sehingga jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat berkurang.
“Kalau retribusi sampah makin tinggi, artinya masyarakat masih enggan memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah. Ini akan berpengaruh pada kinerja DLH,” pungkas Asep.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah berharap warga Jakarta lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (DID)
