JAKARTA, BERNAS.ID – Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa kualitas air minum yang disalurkan kepada pelanggan telah memenuhi standar kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010.
Untuk memastikan hal tersebut, PAM Jaya secara rutin melakukan uji laboratorium terhadap suplai airnya.
“Kami memastikan bahwa suplai air kepada pelanggan memenuhi standar kesehatan. Laboratorium kami terus mengawasi kualitas air agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arief di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga : Warga Citra Garden Apresiasi Kualitas Air, Harapkan Konsistensi PAM Jaya
Arief menjelaskan bahwa pengukuran kualitas air dilakukan berdasarkan tiga indikator utama, yakni ambang batas klorin, tingkat kekeruhan (turbidity), dan mikrobiologi.
Ia menyebutkan bahwa turbidity, yang mengukur kejernihan air, menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kualitas air minum.
Baca Juga : PAM Jaya Apresiasi 1.110 Perangkat Warga dari 18 Kelurahan di Jakarta
“Tingkat turbidity air PAM Jaya saat ini adalah yang terbaik di Indonesia. Saat ini sudah mencapai angka 0,4,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat dan uji laboratorium yang berkelanjutan, Arief berharap setiap tetes air yang dialirkan ke pelanggan tetap berkualitas dan memenuhi standar kesehatan.
“Hasil pengukuran sampel air oleh petugas kemudian diinformasikan kepada pelanggan, sehingga mereka dapat mengetahui bahwa air yang diterima telah memenuhi syarat kesehatan air olahan,” pungkasnya. (DID)
