JAKARTA, BERNAS.ID – Jakarta menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali. Aktivis dan pengamat mendesak Pemprov DKI Jakarta menegakkan Pergub No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah guna mencegah dampak lebih parah, termasuk penurunan muka tanah.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menegaskan, aturan ini melarang penggunaan air tanah di sejumlah kawasan seperti Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Menteng, Tanah Abang, SCBD, hingga Medan Merdeka. Ia mendesak Pemprov DKI tegas dalam menindak pelanggar.
“Aturan ini menetapkan sanksi bagi yang melanggar. Jika diterapkan dengan baik, penggunaan air tanah bisa berkurang dan jaringan perpipaan bisa lebih optimal,” ujarnya dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2025).
Baca Juga : Jakarta Tenggelam, Anies Tidak Mau Salahkan Siapapun
Pergub ini juga mengatur larangan bagi bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih serta delapan lantai atau lebih untuk menggunakan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk keperluan dewatering.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja Perumda PAM Jaya yang kini mampu meraih keuntungan Rp1,2 triliun setelah menghentikan kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja.
Direktur Eksekutif KPMI, Andi Wijaya alias Adjie Rimbawan, menambahkan bahwa masih banyak warga, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mendapatkan air bersih. “KPMI mendukung optimalisasi jaringan perpipaan agar semua warga mendapat akses air bersih,” katanya.
Baca Juga : Hindari Penurunan Tanah di Jakarta, Pakar Soroti Pentingnya Pengunaan Air Perpipaan
Sementara itu, Ketua Jangkar Baja, I Ketut Guna Artha (Igat), menegaskan bahwa jika eksploitasi air tanah terus dibiarkan, Jakarta bisa tenggelam. “Masyarakat harus mengurangi penggunaan air tanah dan beralih ke jaringan perpipaan,” ujarnya.
Dari pihak PAM Jaya, Senior Manager Corporate Communication Gatra Vaganza menjelaskan bahwa pihaknya terus mempercepat target cakupan layanan 100 persen pada 2030.
“Saat ini kita menargetkan 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan cakupan pelanggan 2 juta lebih rumah tangga serta jaringan perpipaan 19.234 kilometer,” tutupnya. (DID)
