Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»Jakarta Terancam Tenggelam, Regulasi Air Tanah Harus Ditegakkan
    Lingkungan

    Jakarta Terancam Tenggelam, Regulasi Air Tanah Harus Ditegakkan

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMarch 19, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Diskusi Lingkungan Hidup yang digelar KPMI, Rabu (19/3/2025)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Jakarta menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali. Aktivis dan pengamat mendesak Pemprov DKI Jakarta menegakkan Pergub No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah guna mencegah dampak lebih parah, termasuk penurunan muka tanah.

    Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menegaskan, aturan ini melarang penggunaan air tanah di sejumlah kawasan seperti Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Menteng, Tanah Abang, SCBD, hingga Medan Merdeka. Ia mendesak Pemprov DKI tegas dalam menindak pelanggar.

    “Aturan ini menetapkan sanksi bagi yang melanggar. Jika diterapkan dengan baik, penggunaan air tanah bisa berkurang dan jaringan perpipaan bisa lebih optimal,” ujarnya dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2025).

    Baca Juga : Jakarta Tenggelam, Anies Tidak Mau Salahkan Siapapun

    Pergub ini juga mengatur larangan bagi bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih serta delapan lantai atau lebih untuk menggunakan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk keperluan dewatering.

    Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja Perumda PAM Jaya yang kini mampu meraih keuntungan Rp1,2 triliun setelah menghentikan kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja.

    Direktur Eksekutif KPMI, Andi Wijaya alias Adjie Rimbawan, menambahkan bahwa masih banyak warga, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mendapatkan air bersih. “KPMI mendukung optimalisasi jaringan perpipaan agar semua warga mendapat akses air bersih,” katanya.

    Baca Juga : Hindari Penurunan Tanah di Jakarta, Pakar Soroti Pentingnya Pengunaan Air Perpipaan

    Sementara itu, Ketua Jangkar Baja, I Ketut Guna Artha (Igat), menegaskan bahwa jika eksploitasi air tanah terus dibiarkan, Jakarta bisa tenggelam. “Masyarakat harus mengurangi penggunaan air tanah dan beralih ke jaringan perpipaan,” ujarnya.

    Dari pihak PAM Jaya, Senior Manager Corporate Communication Gatra Vaganza menjelaskan bahwa pihaknya terus mempercepat target cakupan layanan 100 persen pada 2030.

    “Saat ini kita menargetkan 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan cakupan pelanggan 2 juta lebih rumah tangga serta jaringan perpipaan 19.234 kilometer,” tutupnya. (DID)

    Jakarta Tenggelam Pemprov DKI Jakarta penggunaan air tanah Penurunan daratan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Mulai 7 Juni, CFD Rasuna Said Kembali Digelar

    June 6, 2026

    Gubernur Pramono Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Kolaborasi Warga

    June 6, 2026

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    Pemprov DKI Terus Revitalisasi Resapan, Koalisi JATA Gelar FGD ‘Air Tanah di Tengah Ancaman El Nino’

    May 12, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026

    Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

    April 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.