Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Mengenal Pasal Hak Cipta atau Copyright serta Sanksinya
    Hukum

    Mengenal Pasal Hak Cipta atau Copyright serta Sanksinya

    Henny Putri Rezekinta BR SembiringBy Henny Putri Rezekinta BR SembiringMay 14, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pasal Hak Cipta
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS – Di era digital seperti sekarang, informasi bisa tersebar luas dalam hitungan detik. Kamu mungkin sering menemukan gambar, musik, tulisan, atau video di internet yang menarik untuk dibagikan ulang. Tapi hati-hati, karena tanpa izin, kamu bisa melanggar pasal hak cipta atau copyright serta sanksinya bisa cukup serius.

    Hak cipta itu sebenarnya bukan hal baru. Tapi sayangnya, masih banyak yang belum benar-benar paham tentang aturan mainnya. Lewat artikel ini, kamu akan diajak mengenal pasal hak cipta atau copyright serta sanksinya, supaya lebih bijak dalam berkarya dan berbagi konten digital.

    Apa Itu Hak Cipta atau Copyright?

    Sebelum kita masuk ke pasal hukum dan sanksinya, penting buat kamu tahu dulu apa itu hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

    Hak ini melindungi bentuk ekspresi karya, bukan idenya. Jadi, misalnya kamu bikin lagu, maka lirik dan musiknya yang dilindungi—bukan inspirasi dari kisah cintamu.

    Di Indonesia, aturan tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi semua jenis karya, dari buku, lukisan, lagu, film, software, bahkan konten media sosial.

    Khusus buat kamu yang serius ingin memahami dunia digital dan perlindungan konten, program studi Sistem Informasi UNMAHA Jakarta bisa jadi pilihan tepat. Di jurusan ini, kamu bakal belajar tentang teknologi informasi sekaligus bagaimana melindungi data dan karya digital secara legal.

    Dasar Hukum Hak Cipta dan Pasalnya

    Untuk mengerti lebih lanjut mengenai pasal hak cipta atau copyright serta sanksinya, mari kita ulas dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.

    1. Pasal Penting dalam UU Hak Cipta

    • UU No. 28 Tahun 2014 memuat banyak pasal penting, di antaranya:
    • Pasal 9: Menyebutkan hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya.
    • Pasal 12: Menjelaskan hak moral pencipta, seperti pencantuman nama di karya yang digunakan publik.
    • Pasal 113: Mengatur ancaman pidana atas pelanggaran hak cipta, baik secara sengaja maupun lalai.

    Dengan mengenal pasal-pasal ini, kamu jadi tahu bahwa menggandakan atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

    2. Perlindungan Otomatis dan Pendaftaran

    Mungkin kamu bertanya, “Apakah hak cipta harus didaftarkan dulu?” Jawabannya, tidak wajib, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis sejak karya itu diwujudkan. Tapi, pendaftaran tetap disarankan agar punya bukti sah di mata hukum bila terjadi sengketa.

    Kalau kamu seorang content creator, desainer, atau bahkan penulis, pendaftaran hak cipta ini jadi investasi penting untuk melindungi hasil kerjamu.

    Nah, kalau kamu tertarik mendalami dunia kreatif digital dan ingin lebih siap secara hukum, kamu juga bisa mengikuti Sertifikasi Content Creator dari UNMAHA. Sertifikasi ini membekalimu dengan pengetahuan pembuatan konten yang legal, efektif, dan dilindungi hak cipta. Kamu bisa cek langsung di sini: Sertifikasi Content Creator

    Apa Saja Sanksi Bila Melanggar Hak Cipta?

    Setelah memahami dasar hukum, kini saatnya kamu tahu seperti apa sanksi yang bisa dikenakan jika melanggar pasal hak cipta atau copyright serta sanksinya. Simak baik-baik ya!

    1. Sanksi Pidana

    Pelanggaran hak cipta bisa berujung pidana. Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelaku bisa dikenakan:

    • Pidana penjara maksimal 4 tahun
    • Denda hingga Rp1 miliar

    Kalau pelanggaran dilakukan untuk tujuan komersial, hukumannya bisa lebih berat. Jadi, sebelum mengunggah ulang video, lagu, atau tulisan orang lain, pastikan kamu punya izin atau setidaknya menyertakan sumber resmi.

    2. Sanksi Perdata

    Selain pidana, kamu juga bisa dituntut secara perdata oleh pencipta karya. Mereka bisa menuntut ganti rugi atas kerugian materi dan immateri, dan jumlahnya bisa sangat besar tergantung nilai karya tersebut.

    Bayangkan saja kalau kamu gunakan ilustrasi dari seorang desainer internasional tanpa izin dan ternyata viral, kamu bisa digugat dengan nilai ratusan juta.

    3. Sanksi Sosial dan Reputasi

    Di era digital, nama baik sangat penting. Pelanggaran hak cipta bisa membuat reputasimu jatuh, terutama jika kamu seorang pelaku bisnis, kreator, atau mahasiswa yang sedang membangun personal branding. Jangan sampai karya kamu justru dikenal karena pelanggaran, bukan karena kualitasnya.

    Baca Juga: Undang-undang Hak Cipta, Fungsi, Jenis, serta Contoh Kasus Pelanggarannya

    Perlindungan Karya Digital untuk Bisnismu

    Kalau kamu sedang membangun bisnis digital, kamu pasti butuh pemahaman hak cipta yang matang. Jangan sampai iklan, desain logo, atau konten promosi kamu justru melanggar aturan. Nah, untuk kamu yang serius mengembangkan toko online atau e-commerce, sertifikasi ini bisa sangat berguna:Make the Sale: Google Certified E-commerce Management

    Dengan sertifikasi ini, kamu bukan hanya belajar cara jualan online yang laku, tapi juga bagaimana menghindari pelanggaran hak cipta dalam konten promosi.

    Dan kalau kamu ingin bisnis sambil tetap aman dari pelanggaran copyright, kamu juga bisa mulai dari hal simpel seperti menjadi reseller laptop resmi di ADOLO. Semua materi promosi sudah disediakan dan kamu tinggal fokus jualan.

    Sekarang kamu sudah tahu lebih dalam tentang pasal hak cipta atau copyright serta sanksinya. Jangan sampai kreativitas kamu malah terjebak masalah hukum karena kurangnya pengetahuan. Lebih baik belajar sejak awal dan mulai bijak dalam menggunakan karya orang lain maupun mempublikasikan karya sendiri.

    Kalau kamu tertarik memperdalam isu-isu seperti ini dari sisi teknologi, bisnis, dan legalitas digital, yuk gabung ke Program Studi Sistem Informasi UNMAHA Jakarta. Di jurusan ini, kamu bukan cuma diajari soal IT, tapi juga cara membangun sistem informasi yang aman dan legal.

    Masih ragu atau mau tanya-tanya dulu? Kamu bisa langsung ngobrol dengan admin kampus lewat WhatsApp: Chat Admin UNMAHA Sekarang***

    Copyright hak cipta hukum perlindungan karya pasal hak cipta sanksi pelanggaran hak cipta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Henny Putri Rezekinta BR Sembiring

      Related Posts

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026

      Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

      May 4, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

      May 15, 2026

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.