JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, mendesak Pemprov DKI memperketat pengawasan terhadap Helen’s Club (Helen’s Night Mart), tempat hiburan malam yang beroperasi di Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Desakan ini disampaikan Wahyu dalam rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, menyusul aduan resmi dari warga.
Baca Juga : Ormas Jangan Jadi Tameng, DPRD DKI Minta Parkir Liar dan Premanisme Harus Diberantas
“Saya dapat surat dari warga yang menolak keberadaan Helen’s Club. Kalau PTSP tak bisa mengatur soal izin, setidaknya pengawasan jadi tanggung jawab mereka,” kata Wahyu melalui akun Instagram-nya, dikutip Senin (18/5/2025).
Wahyu menyebut, aduan datang dari warga RW 02 Srengseng Sawah, wilayah yang dikenal religius dan menjunjung nilai-nilai budaya Betawi. “Ini bukan keluhan satu dua orang, tapi aspirasi dari 13 RT,” katanya.
Politikus Gerindra itu mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap usaha di kawasan permukiman. Ia mempertanyakan standar perizinan yang tidak konsisten.
“Kalau tebang pohon saja butuh izin PTSP, masa bar bisa buka tanpa izin? Ini soal komitmen pengawasan,” tegasnya.
Baca Juga : KPK Diminta Cek Ratusan Perizinan Hotel Semasa Haryadi Suyuti Menjabat
Penolakan warga terhadap Helen’s Club juga disampaikan lewat surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur. Mereka menilai keberadaan bar berpotensi merusak lingkungan sosial dan moral masyarakat, seperti peredaran miras, narkoba, dan praktik prostitusi terselubung.
“Kami tegas menolak Helen’s Night Mart. Tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya kami,” tulis warga dalam surat tersebut.
Camat Jagakarsa, Santoso, membenarkan bahwa bar tersebut belum mengantongi izin operasional. Ia menyatakan sudah meminta pengusaha menghentikan aktivitasnya.
“Izin belum ada. Kami sudah minta agar mereka taat aturan dan tidak beroperasi sebelum perizinan lengkap,” kata Santoso, Rabu (30/4/2025).
Santoso juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga. “Karakter masyarakat Jagakarsa yang religius harus dihormati. Penolakan warga adalah hak mereka,” ujarnya. (DID)
