JAKARTA,BERNAS.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya telah menerima laporan sejak 3 Februari 2025, terkait lahan milik BMKG tersebut tercatat seluas 127.780 meter di Tangerang Selatan, yang diduga dikuasai salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
“Para terlapor adalah saudara J, H, AV, K, B, dan yang keenam MY. Informasi dari tim penyelidik, AV, K, B dan MY diduga anggota ormas inisial GJ (GRIB Jaya),” ujar Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Masih dalam laporan tersebut, lahan BMKG tersebut sudah dipasang sebuah plang oleh terlapor sejak Januari 2024.
Baca Juga : Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Diturunkan Awasi Peredaran LPG 3 Kg
“Terlapor memasang plang bertuliskan ‘Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R Bin S’. Di lokasi yang tidak jauh, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP dan menguasai tanah hingga saat ini,” jelasnya.
Penyelidik mengambil langkah agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan. Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memasang plang,” lanjut Kombes Ade.
Baca Juga :Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat karena Kasus Pemerasan di DWP
BMKG sebelumnya melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset tanah milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tanah tersebut juga telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. (FIE)
