JAKARTA, BERNAS.ID – Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik di Divisi Propam Polri.
Sidang tersebut terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi terhadap warga negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
Baca Juga : Terima Permintaan SP3, Polda Metro Jaya Tetap Usut Kasus Firli Bahuri
Sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) berlangsung selama 17 jam, mulai Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, kepada media di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Selain Donald, dua personel lain yang juga diperiksa dalam sidang tersebut adalah kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Baca Juga : 215 Orang Tiongkok Ditangkap di Kamboja Karena Lakukan Pemerasan
Menurut Choirul Anam, personel dengan jabatan kanit turut dijatuhi sanksi pemecatan, meskipun identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, sidang terhadap personel dengan jabatan kasubdit diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025). “Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors,” jelas Anam.
Atas putusan pemecatan yang diterima, Kombes Pol Donald dan seorang kanit telah mengajukan banding. “Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait profesionalisme aparat dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Polri. (DID)
