JAKARTA,BERNAS.ID – Pangla TNI Jenderal Agus Subiyanto menggelar rapat tertutup bersama Komisi I DPR di Gedung DPR RI
Dalam pertemuan itu Panglima TNI memaparkan, memorandum of understanding (MoU), antara TNI dan Kejaksaan berkaitan pengawalan ketat seluruh kejaksaan , di mana dalam UU 3/2025 tentang TNI, prajurit diperbolehkan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Jenderal Agus menegaskan, ada nota kesepahaman TNI dengan kejaksaan nomor 4/2023, yang isinya tentang pendidikan dan latihan. Ada juga pertukaran informasi serta penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan. Lalu, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditur Jenderal (Otjen) TNI dan dukungan bantuan personel TNI.
“Kemudian pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan,” kata Panglima. Kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, pemanfaatan sarana-prasarana dan koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara,” papar Panglima.
Baca Juga; TNI Jaga Kejaksaan Agung, Mensesneg Sebut Lumrah
Ia menambahkan, Perpres Nomor 66/2025 tentang perlindungan terhadap jaksa yaitu di Pasal 2 dan Pasal 4 telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Pada pasal 2, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.
“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik terkait Perpres 66/2025.
Perpres sama sekali tidak mendasarkan pada UU TNI padahal Perpres tersebut melegitimasi pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan kejaksaan, bahkan Perpres tidak untuk merujuk UU Kejaksaan itu sendiri. Secara hukum hal tersebut merupakan bentuk legalisme otokratis _(autocratic legalism)_ yang menegaskan kecenderungan pemanfaatan hukum untuk kepentingan kekuasaan politik pemerintahan semata.
Baca Juga :Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya
Dari sisi prosedur, Perpres tidak taat prosedur. Seharusnya pembentukan Perpres melalui dua prosedur, program penyusunan Perpres (Progsun) atau di luar progsun. (FIE)
