BANDUNG, BERNAS.ID – Indonesia tercatat sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi kedua di dunia, menurut World Risk Report 2024 yang diterbitkan Institute for International Law of Peace and Armed Conflict (IFHV, 2025). Dalam dua dekade terakhir, sekitar 90 persen bencana yang terjadi di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologis yang dipicu oleh dampak perubahan iklim (BNPB, 2023).
Kementerian Keuangan mencatat, kerugian ekonomi akibat bencana mencapai USD 1,54 miliar atau sekitar Rp 22,8 triliun per tahun sepanjang 2000–2016. Sekitar 70 persen rumah tangga miskin dan rentan tinggal di wilayah rawan bencana (World Bank, 2021).
Baca Juga : BPBD DKI Lakukan Modifikasi Cuaca Tahap Ketiga untuk Antisipasi Hujan Lebat
Tingginya kerugian tersebut mendorong pemerintah meluncurkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (Disaster Risk Financing and Insurance/DRFI) pada akhir 2018. Strategi ini bertujuan memperkuat kapasitas pembiayaan penanggulangan bencana sekaligus membangun ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif (ASP) yang menyatukan perlindungan sosial, adaptasi perubahan iklim, dan manajemen risiko bencana. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI ke-7 dalam agenda reformasi perlindungan sosial nasional.
Asuransi bencana menjadi instrumen penting untuk mengurangi risiko yang dihadapi individu seperti risiko kesehatan dan kecelakaan kerja, serta membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan. Untuk aset negara, ketergantungan pada APBN/APBD dalam menanggulangi bencana berisiko mengganggu alokasi anggaran sektor prioritas lainnya.
Sejak diluncurkan, program DRFI telah melindungi lebih dari 4.300 bangunan milik 51 kementerian/lembaga (K/L) selama 2019–2021. Pada tahun 2024, seluruh K/L sudah mulai mengasuransikan asetnya, meskipun belum sepenuhnya mencakup semua aset.
Strategi ini tak hanya melindungi aset negara melalui skema asuransi indemnity, tapi juga melindungi masyarakat, khususnya kelompok miskin, melalui program jaring pengaman sosial saat bencana terjadi.
Ridha, Trainer Dasar Manajemen Bencana dan Trainer Pengurangan Risiko Bencana, mengatakan, dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung yang resmi melalui Perda No. 3 Tahun 2025 tertanggal 6 Mei 2025, maka langkah konkret perlu segera diambil.
Dengan terbitnya Perda 3 Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025 maka, kata Ridha, Kota Bandung resmi mempunyai BPBD. “Mengingat Kota Bandung berada di daerah rawan bencana, maka strategi tersebut harus segera diterapkan untuk membantu memastikan bahwa pendanaan untuk bantuan dan pemulihan bencana selalu tersedia, sehingga tidak mengambil sumber daya lainnya yang sudah diprioritaskan untuk tujuan pembangunan lainnya,” ujar Ridha. (DID)
