JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025, terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029, sebagai bentuk ‘turbulensi konstitusi.
“Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu sendiri,” ujar Rifqi, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Bagaimana Nasib DPRD Setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu”, di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga :Partai Politik Angkat Bicara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
Ada poin penting dan menggarisbawahi dua masalah utama terkait Pasal 22E Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dibandingkan dengan amar Putusan MK Nomor 135/PUU/2024.
Pertama mempertebalkan argumentasi yang disampaikan Prof Margarito. Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
“Pasal 22 E Ayat 2 pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD,” kata Rifqi.
Baca Juga :Mahkamah Konstitusi Minta Pemulihan Anggaran Setelah Terkena Efisiensi
Ada problem dalam konteks Pasal 22 E Ayat 1 dan 2 versus amar putusan Nomor 135 PUU 2024. Pertama, amar putusan itu dinilai telah menghadirkan dua model pemilu nasional dan lokal, di mana jedanya bisa 2 sampai 2,5 tahun.
“Kalau 2029 kita laksanakan pemilu nasional, lalu 2031 kita laksanakan pemilihan lokal yang isinya adalah pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilihan anggota DPRD, provinsi, kabupaten/kota, maka mau tidak mau, pelaksanaan pemilu kita tidak lima tahun lagi,” papar Rifqy.
Menurut Rifqi, hal ini bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan, tetapi menyangkut prinsip tata negara. Untuk itu, KPU tidak perlu menanggapi dulu, karena KPU itu melaksanakan apa yang sudah DPR putuskan.
“Bentuknya ya mereka itu kerja, dan saya larang memang KPU untuk kemudian komen macam-macam,” terangnya.
Lebih jauh, Rifqi menegaskan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kekacauan dalam penafsiran norma konstitusi. Agar tidak confused karena ini pada level tataran prinsip konstitusi norma konstitusinya.
“ Belum kita pada pelaksanaan dari sebuah norma. Ini problem yang pertama,” pungkasnya. (FIE)
