JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perbintangan dengan ruduhan mencoba menghilangkan barang bukti dalam kasus Harun Masuiku.
Hasto menyambut baik putusan tersebut karena tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dinyatakan tidak terbukti.
Yang pertama, alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice itu tidak terbukti. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum,” ujar Hasto, kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga :Pengadilan Tipikor Bebaskan Sekjen PDIP Hasto Dalam Dakwaan Ini
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Baca Juga :Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah, Ini Faktanya
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.(FIE)
