RIAU, BERNAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak tegas terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), KLH menyegel empat perusahaan dan menghentikan operasional satu pabrik sawit yang terindikasi terlibat dalam kejadian tersebut.
Langkah ini diambil setelah tim pengawasan KLH menemukan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi enam perusahaan dari Januari hingga Juli 2025. Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Keempatnya tercatat memiliki beberapa titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang.
Baca Juga : Menteri KLH/BPLH Kirim Tim Pemadam Karhutla ke Riau: Pantang Pulang Sebelum Padam
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit juga ditemukan memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Akibatnya, KLH/BPLH menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik sebagai bagian dari langkah pengamanan lingkungan.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” tegas Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran akibat kelalaian maupun kesengajaan akan ditindak melalui proses hukum yang tegas dan transparan.
Baca Juga : KLHK Diminta Segera Tetapkan Monyet Ekor Panjang dan Beruk Sebagai Satwa Liar Dilindungi
KLH juga menegaskan akan memanfaatkan seluruh instrumen penegakan hukum—pidana, perdata, maupun administrasi—untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab dalam mencegah karhutla di wilayah operasional mereka.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan, seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu yang harus dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar mereka tidak abai terhadap tanggung jawabnya,” tegas Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho. (DID)
