Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»KLH Segel Empat Perusahaan dan Tutup Satu Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau
    Lingkungan

    KLH Segel Empat Perusahaan dan Tutup Satu Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJuly 26, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi kebakaran hutan (foto: ist)
    Ilustrasi kebakaran hutan (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    RIAU, BERNAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak tegas terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), KLH menyegel empat perusahaan dan menghentikan operasional satu pabrik sawit yang terindikasi terlibat dalam kejadian tersebut.

    Langkah ini diambil setelah tim pengawasan KLH menemukan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi enam perusahaan dari Januari hingga Juli 2025. Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Keempatnya tercatat memiliki beberapa titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang.

    Baca Juga : Menteri KLH/BPLH Kirim Tim Pemadam Karhutla ke Riau: Pantang Pulang Sebelum Padam

    Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit juga ditemukan memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Akibatnya, KLH/BPLH menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik sebagai bagian dari langkah pengamanan lingkungan.

    “Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” tegas Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran akibat kelalaian maupun kesengajaan akan ditindak melalui proses hukum yang tegas dan transparan.

    Baca Juga : KLHK Diminta Segera Tetapkan Monyet Ekor Panjang dan Beruk Sebagai Satwa Liar Dilindungi

    KLH juga menegaskan akan memanfaatkan seluruh instrumen penegakan hukum—pidana, perdata, maupun administrasi—untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab dalam mencegah karhutla di wilayah operasional mereka.

    Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan, seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu yang harus dilaksanakan secara konsisten.

    “Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar mereka tidak abai terhadap tanggung jawabnya,” tegas Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho. (DID)

    kebakaran hutan di Riau KLH segel perusahaan Menteri KLH/BPLH
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    Pemprov DKI Terus Revitalisasi Resapan, Koalisi JATA Gelar FGD ‘Air Tanah di Tengah Ancaman El Nino’

    May 12, 2026

    Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

    April 19, 2026

    Sepakat dengan BRIN , JNF sebut Pltsa Bantargebang Mendesak di Realisasikan untuk Masyarakat

    April 18, 2026

    Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

    April 14, 2026

    UMY Dorong Warga Sleman Ubah Sampah Daun Jadi Energi Bernilai Ekonomi

    April 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

    May 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.