JAKARTA, BERNAS.ID – Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100. Isu itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta” di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan perubahan itu dipicu oleh Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya.
“Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ujar Wahyu.
Baca Juga : KPU DKI Kembalikan Rp448 M Dana Pilgub ke Pemprov
Ia menambahkan, tanpa klausul tersebut, jumlah kursi DPRD harus mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” katanya.
Meski demikian, Wahyu menyebut peluang perubahan masih terbuka lewat revisi UU Pemilu. “Kalau tidak ada revisi, otomatis kembali ke ketentuan lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menilai penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
Baca Juga : Ini Pandangan Prof Bambang Soal Usulan Pileg-Pilpres Dipisah Juga PT 7 Persen
“Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” kata Wibi.
Ia menegaskan, rendahnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat harus dijawab dengan kinerja nyata. “Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kerja yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Wibi juga menyoroti lemahnya kedekatan anggota dewan dengan konstituennya. “Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang. Kita harus rajin turun dan menyerap kebutuhan publik,” ujarnya.
Ia berharap revisi UU Pemilu nantinya tidak sekadar menghitung jumlah penduduk, tetapi juga memperhatikan aspek kemaslahatan dan pemerataan wilayah.
“Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya soal angka, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah masyarakat,” tutupnya. (DID)
