YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Upaya pembangunan rumah susun (rusun) baru di Kota Yogyakarta terus menguat. Dukungan langsung datang dari sejumlah fraksi seperti Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai NasDem.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta Darini, menyebut penyelenggaraan rumah susun di Kota Yogyakarta sudah sangat dibutuhkan, mengingat pertumbuhan penduduk produktif sangat membutuhkan sarana tempat tinggal.
“Kami mendesak Pemerintah Kota untuk segera membangun rumah susun baru,” tandasnya dalam pandangan umumnya terkait usulan raperda rusun yang disampaikan eksekutif, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga : DPRD Jogja Inisiasi Raperda Pengelolaan Kebudayaan
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan setuju atas rencana Pemkot Yogyakarta dalam mengusulkan pembahasan raperda rusun tersebut. Sebelumnya Pemkot sudah memiliki regulasi berupa Perda 2/2016 yang mengatur rusun.
Akan tetapi dengan terbitnya UU Cipta Kerja beserta turunannya maka perlu ada penyesuaian. Penyesuaian ini harus memperhatikan UU tentang Rumah Susun, UU Cipta Kerja, Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat maupun Tata Cara Perencanaan Lingkungan Rumah Susun Sederhana dan Fasilitas Perencanaan Lingkungan Perumahan Perkotaan.
“Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan raperda rusun ini hanya saja secara teknis akan banyak diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal),” imbuh Darini.
Menurutnya, keberadaan rusun akan menjamin terwujudnya tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
Terkait sasaran penghuni rusun, Fraksi PDI Perjuangan memiliki beberapa opsi. Antara lain bagi masyarakat yang terkena langsung proyek peremajaan dan pembangunan kota, masyarakat sekitar yang berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan, dan MBR yang berada di rusun lama tinggalnya agar disesuaikan dengan peningkatan ekonominya.
“Penyelenggara rusun agar memprioritaskan warga sekitar yang belum memiliki tempat tinggal atau rumah sendiri, sehingga pemanfaatan tata ruang bisa terpenuhi,” ucapnya.
Pandangan Fraksi Partai Nasdem
Sementara itu rencana pembahasan raperda tentang rusun dari Fraksi Partai NasDem bahkan mendukung perwujudan bangunan layak huni bagi masyarakat.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksono, menyebut regulasi itu akan mengatur tentang standar konstruksi, penggunaan lahan dan pemiliharaan lingkungan, melindungi hak penghuni, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan.
“Kami Fraksi Partai NasDem menegaskan proses partisipasi masyarakat dan melindungi hak penghuni agar Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti dalam bentuk program kerja nyata ke depannya sehingga bangunan layak huni Kota Yogyakarta bagi masyarakat bisa terpenuhi secara maksimal,” tuturnya dalam rapat paripurna, Kamis, (10/10/2025).
Pihaknya berharap agar eksekutif meningkatkan pengawasan terhadap para pelaksana Pembangunan Rumah Susun. Hal ini agar pemenuhan kebutuhan perumahan bisa terlaksana dan dapat membantu penataan tata ruang Kota Yogyakarta. Pasalnya optimasi penggunaan sumber daya tanah perkotaan sebagai upaya penataan ruang dan bangunan perkotaan, merupakan bagian dari tujuan regulasi perda rusun.
Selain itu adanya kewajiban para pelaku pembangunan menyediakan rumah susun paling sedikit 20% dari total luas lantai rumah susun komersil yang dibangun diperuntukkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Serta Pemkot Yogyakarta yang hendak memberikan intensif kepada MBR berupa keringanan biaya sewa satuan rumah susun, intensif perpajakan dan mengurus sertifikat kepemilikan.
“Terkait hal ini, kami menegaskan komitmen Partai NasDem keberpihakan terhadap masyarakat. Oleh karena itu kami sangat mendukung pembahasan regulasi ini,” tegasnya.
Baca Juga : Bahas Raperda Rusun, DPRD Jogja Arahkan Kikis Kemiskinan
Fraksi Partai NasDem pun merekomendasikan pada Pemkot Yogyakarta agar melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan raperda ini.
Selanjutnya, terkait adanya perubahan nomenklatur dalam rancangan perda rusun yaitu yang semula digunakan Izin Mendirikan Pembangunan (IMB), sekarang menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). (Age)
