JAKARTA, BERNAS.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah melalui rangkaian rapat dan pembahasan mendalam selama beberapa bulan, Raperda tersebut kini siap dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses berikutnya.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengatakan penyusunan Raperda ini telah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga unsur eksekutif.
“Alhamdulillah, per hari ini pembahasan di tingkat Pansus sudah selesai. Kami telah menyelesaikan 9 bab dan 27 pasal dengan berbagai masukan dari publik dan eksekutif,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga : Syafi Djohan: Raperda KTR Harus Proporsional, Bukan Larangan Total di Hiburan Malam
Menurutnya, setelah rampung di Pansus, hasil pembahasan akan segera diserahkan ke Bapemperda untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Farah memastikan draf Raperda KTR dapat diakses publik setelah masuk ke tahap seleksi legalisasi daerah (Selekda).
“Nanti akan diunggah oleh Sekretariat DPRD DKI dan terbuka untuk umum. Semua Raperda yang sudah dibahas di Pansus memang bersifat terbuka,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya pembahasan ulang di Bapemperda, Farah menyebut hal itu akan bergantung pada forum. Namun, ia optimistis hasil kerja Pansus akan dihargai.
“Kami tidak bisa menentukan apakah akan dibuka lagi atau tidak, tapi saya yakin Bapemperda akan menghargai hasil pembahasan yang sudah berlangsung cukup mendalam,” ujarnya.
Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan
Dalam draf Raperda KTR yang telah disepakati, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak tetap diberlakukan.
“Ketentuannya masih ada. Itu sudah menjadi landasan hukum nasional dan penting untuk membatasi akses rokok bagi anak-anak,” kata Farah.
Ia menambahkan, aturan teknis penerapan larangan tersebut nantinya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar pelaksanaannya tidak menghambat kegiatan ekonomi warga.
Selain itu, Raperda KTR juga tidak memperbolehkan area merokok di dalam ruangan (indoor smoking).
“Semua area merokok harus di luar ruangan (outdoor) dan disiapkan sesuai aturan. Karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan area merokok di dalam ruangan,” tegas Farah.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, DPRD DKI Jakarta berharap Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera disahkan menjadi payung hukum baru untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan bebas asap rokok di ibu kota. (DID)
