JAKARTA,BERNAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan lima anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan,MKD memutuskan dan mengadili dalam putusan menyatakan, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, tiga anggota lainnya; Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.
Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.
Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
Selanjutnya, Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem
Baca Juga :Dasco Angkat Bicara Soal Putusan MKD DPR Soal Keponakan Prabowo
Adang menegaskan, selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” pungkas Adang.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya menerima dan menghormati keputusan MKD tersebut.
“Kita hargai keputusan dari MKD dan daya menerima dan seperti yang tadi dilihat,” ungkap Uya kepada wartawan.
Uya berpandangan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada dirinya dinilai sangat objektif. Selain itu, sidang MKD DPR juga telah berlangsung profesional.
“Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan, pasti kita semua manusia harus belajar lah,” pungkasnya. (FIE)
