JAKARTA,BERNAS.ID – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), melanjutkan pertemuan dengan DPR RI, terkait RUU Hak’Cipta.
Setidaknya, dalam pertemuan itu pihak AKSI menyampaikan delapan poin masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Harmonisasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan karena sistem tata kelola royalti nasional. Saat ini sistem yang berjalan di lapangan belum menunjukkan sistem yang ideal dalam tata kelola royalti nasional
Baca Juga :Soal Polemik Royalti Ini Aturan Baru Menkum Andi
“Akhirnya sering menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri,” ujar Piyu di Ruang Rapat Baleg DPR, Selasa (11/11/2025).
Piyu menjelaskan, ketentuan pemungutan royalti yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham tahun 2016 masih dilakukan setelah pertunjukan atau konser berlangsung. Menurutnya, hal itu membuat para pencipta lagu ikut menanggung risiko penyelenggara acara.
Seharusnya, kata Piyu, pembayaran royalti dilakukan sebelum kegiatan berlangsung. Sebab, jika dilakukan setelah konser, para pencipta ikut menanggung risiko rugi seperti penyelenggara.
Baca Juga :Polemik Royalti Lagu Kebangsaan Dinyanyikan Saat Tanding, Erick Thohir Angkat Bicara
Dalam pertemuan itu ada delapan rekomendasi revisi UU Hak Cipta:
1. Mendorong ketentuan wajib izin atau lisensi sebelum pertunjukan musik, serta pembayaran royalti dilakukan sebelum acara berlangsung.
2. Memperkuat definisi layanan publik agar tidak multitafsir.
3. Mendorong adanya ketentuan khusus untuk pertunjukan musik.
4. Mengatur mekanisme direct license dan opt-out LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) secara adil.
5. Mendorong kehadiran LMK khusus untuk pertunjukan musik.
6. Mendorong pemberdayaan sistem digital subscription untuk royalti berbasis blanket licence.
7. Mendukung efisiensi jumlah LMK agar pengelolaan lebih efektif dan transparan.
8. Mendorong hadirnya regulasi yang memperkuat aturan terkait Authorized Use (AU) dan pencegahan pembajakan.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyambut baik masukan AKSI dan menilai revisi UU Hak Cipta penting dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.
“Revisi ini akibat kekosongan hukum, itu yang harus kita lakukan hari ini, mengharmonisasi,” kata Bob Hasan.
Turut hadir asosiasi lain dalam rapat tersebut, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). (FIE)
