JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 menggunakan nilai alfa 0,75, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03 persen dan inflasi 2,40 persen.
Baca Juga : Gubernur Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Rabu Besok
“UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Dibandingkan UMP sebelumnya, kenaikannya 6,17 persen atau Rp 333.115,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menegaskan UMP sebagai batas minimum upah pekerja di tingkat provinsi.
Baca Juga : UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Ingatkan Pengusaha Susun Skala Upah
Selain kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan insentif tambahan bagi pekerja, antara lain bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan, yang akan diatur dalam keputusan gubernur.
“UMP bukan hanya soal kenaikan angka. Kami juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Karena itu, Pemprov DKI menyiapkan skema subsidi,” kata Pramono.
UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 berlaku mulai 1 Januari 2026. (DID)
