JAKARTA, BERNAS.ID – Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Pusat, Pandapotan Sinaga, menyoroti masih maraknya peredaran obat keras jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menilai peredaran tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan.
Pandapotan menyebut, peredaran tramadol di wilayah padat penduduk seperti Tanah Abang sangat meresahkan warga. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, penanganan peredaran obat keras ilegal sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian. Sebagai wakil rakyat, kata dia, masyarakat hanya bisa berharap aparat bertindak tegas dan menyeluruh.
Baca Juga : Hilangkan Stigma Negatif, Pemprov DKI Kaji Ganti Nama Kampung Rawan Narkoba
“Kalau peredarannya sudah kencang dan terbuka seperti itu, aparat kepolisian harus bekerja lebih keras untuk membersihkannya,” kata Pandapotan, Senin (2/2/2026).
Pandapotan menilai, penindakan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan karena cenderung bersifat sementara. Ia meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, melainkan menindak tegas hingga ke bandar atau pelaku utama agar ada efek jera.
“Jangan hanya menghilang sebentar lalu muncul lagi. Tangkap dulu bosnya supaya tidak terulang-ulang,” tegasnya.
Terkait wacana pengerahan Satpol PP, Pandapotan menilai langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri. Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam penindakan pidana dan hanya bisa membantu pengamanan serta pengumpulan informasi.
“Satpol PP itu membantu menjaga situasi dan memberi informasi. Untuk penindakan hukum tetap kewenangan kepolisian,” katanya.
Baca Juga : Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara, Menko Polkam Apresiasi Tim Gabungan
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menggelar razia peredaran obat keras ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 900 butir obat keras berbagai jenis.
Ratusan obat ilegal yang disita terdiri dari 608 butir Tramadol, 200 butir Trihexyphenidyl, dan 92 butir Hexymer. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.
Arifin mengungkapkan, obat-obatan terlarang tersebut dijual secara terang-terangan di jalanan kawasan Tanah Abang. Ia juga menyoroti dampak serius yang ditimbulkan akibat konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis.
“Obat ini menimbulkan ketergantungan. Ada yang sudah dua bulan mengonsumsi, dan kalau tidak minum badannya terasa tidak enak. Bahkan ada yang sampai mengonsumsi 10 butir dalam sehari,” ujar Arifin, Minggu (1/2/2026).
Menurut Arifin, obat keras tersebut seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter karena efeknya sangat berbahaya. Ia juga mengakui, razia serupa telah berulang kali dilakukan, namun kewenangan Satpol PP terbatas pada penindakan Peraturan Daerah (Perda) sehingga penanganan belum maksimal. (DID)
