SLEMAN, BERNAS.ID- Kabupaten Sleman ditunjuk sebagai salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia dalam pelaksanaan piloting digitalisasi bantuan sosial dan perlindungan sosial (bansos/perlinsos) pada tahun 2026. Namun, minat warga Sleman untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih rendah.
Dalam konferensi pers Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman pada bulan November 2025 lalu, tercatat sekitar 16 persen dari total penduduk yang telah mengaktivasi IKD.
Padahal, identitas Kependudukan Digital (IKD) memegang peran strategis dalam pelayanan publik di Kabupaten Sleman. Kepemilikan IKD akan menjadi syarat utama akses layanan dan pendaftaran bantuan sosial (bansos) digital pada 2026.
Baca Juga Minat Warga Sleman Aktifkan IKD dan Manfaatkan Layanan Online Rendah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Arifin mengatakan IKD bentuk digital dari kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tapi juga sebagai identitas resmi yang terintegrasi dengan berbagai layanan berbasis digital.
“IKD ini bukan hanya pengganti KTP fisik, tetapi identitas digital resmi yang akan digunakan dalam berbagai layanan publik maupun privat. Ke depan, termasuk untuk akses bansos dan perlindungan sosial berbasis digital,” tutur Arifin saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (5/2/2026).
Lanjut tambahnya, salah satu syarat utama dalam pelaksanaan digitalisasi bansos atau perlinsos, penduduk melakukan perekaman KTP-el. Selanjutnya, melakukan pendaftaran secara mandiri dalam sistem digital, masyarakat wajib memiliki IKD.
“Kalau belum memiliki IKD, pendaftaran tetap bisa dilakukan, tetapi harus dibantu petugas pendamping atau agen. Namun, petugas pendamping itu pun harus sudah memiliki IKD,” imbuhnya.
Selain mendukung digitalisasi bansos, IKD juga memberikan kemudahan dalam berbagai layanan administrasi kependudukan seperti memanfaatkan fitur pengajuan layanan. Misalnya permohonan penggantian kartu keluarga (KK) yang hilang atau rusak, perubahan elemen data pada KK, hingga permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
Warga Sleman pun tak perlu khawatir karena keamanan IKD dilengkapi dengan sistem autentikasi berlapis, mulai dari verifikasi biometrik, kode verifikasi, hingga QR code. Sistem ini dirancang untuk mencegah pemalsuan identitas dan kebocoran data pribadi.
Keberadaan IKD ini pun bertujuan mengikuti perkembangan teknologi informasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat layanan publik, serta mengamankan data kependudukan melalui sistem autentikasi.
Proses aktivasi IKD ini dapat dilakukan secara tatap muka di hadapan petugas resmi Disdukcapil, Kapanewon, atau Kalurahan.
“Sudah ada 6 Kalurahan yang bisa melayani aktivasi yakni Wukirsari, Margorejo, Margomulyo, Selomartani , Jogotirto, dan Sendangtirto. Ke depan nantinya semua Kalurahan di kabupaten Sleman bisa melayani,” ucap Arifin.
Untuk menjaga keamanan data, Disdukcapil Sleman telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan, melakukan sosialisasi berjenjang hingga tingkat kalurahan, serta mengedukasi masyarakat agar tidak membagikan data pribadi dan selalu mengonfirmasi jika menemukan hal mencurigakan. (jat)
