Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Hakim Agung MA Prof Yanto Kecewa Hakim Kena OTT Lagi, Bentuk Kerakusan
    Hukum

    Hakim Agung MA Prof Yanto Kecewa Hakim Kena OTT Lagi, Bentuk Kerakusan

    Firardi RozyBy Firardi RozyFebruary 13, 2026Updated:February 13, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Hakim Agung Ketua Bidang Pengawasan dan Ketua IKAHI Prof Yanto (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Hakim Agung Ketua Bidang Pengawasan dan Ketua IKAHI Prof Yanto menyatakan, kekecewaan Mahkamah Agung atas kembali terjadinya penangkapan Ketua PN Depok, meski kesejahteraan hakim sudah dinaikan.

    Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).

    Keduanya yakni I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan perkara. Pihak PT KD disebut kemudian menyepakati pembayaran Rp850 juta.

    Baca Juga :Hakim MA Soroti Terkait Transisi Hukum Pidana Baru

    “Kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Perbuatan tersebut juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Yanto saat ditemui di Universitas Bhayangkara, usai Menguji Tertutup PROGRAM DOKTOR HUKUM UBHARA JAYA Jakarta, Ragunan Pasar Minggu Jakarta, Jumat (13/2).

    Melanggar Komitmen Reformasi Peradilan

    Menurut Yanto, tindakan kedua hakim tersebut bertentangan dengan komitmen pembenahan peradilan yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung. Apalagi kasus itu terjadi tidak lama setelah kenaikan tunjangan hakim yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga independensi.

    Baca Juga :IKADIN Gelar Rakernas di Jakarta, Achiel Suyanto Pimpin Komite Strategis

    “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tegasnya.

    MA Dukung Penuh Proses Hukum

    Yanto memastikan Mahkamah Agung tidak akan melindungi hakim yang melakukan tindak pidana. Ia menegaskan lembaganya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

    “Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim melakukan tindak pidana. Harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto.

    Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Mahkamah Agung bahwa pelanggaran etik dan pidana oleh aparat peradilan tidak akan ditoleransi demi menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik. (FIE)

     

    Hakim Ditangkap Ketua PN Depok Ditangkap Prof Yanto Mahkamah Agung
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.