JAKARTA, BERNAS.ID – Pihak Kecamatan Cengkareng angkat bicara terkait polemik keberadaan tempat usaha kardus di RW 08, Kelurahan Kapuk, yang dikeluhkan warga karena diduga melanggar aturan dan mengganggu lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cengkareng, Simon Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan warga dan memiliki data terkait aktivitas usaha tersebut.
Ia menyebut, pembahasan terkait keberadaan tempat usaha kardus itu sudah beberapa kali dilakukan di internal pemerintah wilayah. Bahkan, hasilnya telah dilaporkan ke tingkat kota.
“Kita sudah rapatkan beberapa kali, sudah ada notulennya, dan sudah kita laporkan juga ke Wali Kota,” katanya.
Simon juga memastikan bahwa laporan warga tidak diabaikan. Menurutnya, tindak lanjut telah dilakukan oleh pihak kecamatan bersama jajaran terkait, meski ia tidak merinci langkah konkret yang sudah diambil.
“Sudah ditindaklanjuti. Nanti kalau datang ke kecamatan bisa dilihat datanya, apa saja yang sudah dilakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Simon mengungkapkan bahwa saat ini pihak kecamatan masih melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah usaha tersebut. Penelusuran dilakukan dengan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Prosesnya masih berjalan. Kita telusuri bersama pihak-pihak terkait agar hasilnya objektif,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik apabila ditemukan fakta baru di lapangan.
“Nanti setiap ada temuan baru, akan kita sampaikan,” kata Simon.
Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas pabrik kardus di lingkungan permukiman yang dinilai memicu kemacetan, parkir liar, hingga penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha. Dugaan pelanggaran perizinan juga menjadi sorotan, mengingat sejumlah usaha disebut belum mengantongi izin lengkap. (DID)
