Bernas.id-Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP DIY Lilik Andi Ariyanto mengakui anggaran yang terbatas adalah salah satu kendala dalam menertibkan papan reklame tak berizin.
Ia menyebut, Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, sebenarnya sudah pernah menertibkan media iklan tak berizin, tapi sifatnya masih pembinaan.
“Saat ini telah ada perda sebagai dasar kami untuk menertibkan, yaitu Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga ada Perda No. 6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi,” jelasnya Jumat (20/4).
Sebelumnya diberitakan, mayoritas papan reklame yang berada di pinggir jalan provinsi tak berizin. Penelusuran DPRD DIY menemukan hanya 12 media iklan yang berizin dari total reklame yang berjumlah 241. Artinya ada 229 papan iklan yang dipasang tidak sesuai peraturan.
Menurut Lilik, untuk menindak lanjuti hal tersebut, Satpol PP DIY akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten dan DPUP-ESDM DIY untuk mendata pemilik dari reklame, baik yang berizin maupun tidak.
“Sesuai dengan ketentuan bagi yang belum berizin akan kami lakukan peringatan bertahap. Apabila peringatan telah dilakukan bagi yang belum mengindahkan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.
Wakil Ketua DPRD DIY Rany Widayati berharap, Satpol PP DIY bisa mengawasi keberadaan papan reklame. Ia mengimbau Satpol PP tidak boleh lengah dan selalu pasang mata. “Jangan sampai seperti sekarang. Biarpun anggaran terbatas. Nanti untuk anggaran akan kami bantu,” tegasnya. (Den)
