YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memutuskan untuk memperpanjang Tanggap Darurat Covid-19 sampai 30 Juni 2020. Perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil laporan kabupaten/kota terkait dengan laporan perkembangan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan alasan yang mendasari keputusan perpanjangan status darurat karena penularan Covid-19 masih terjadi di DIY, meskipun selama 2 hari terakhir ini, DIY tidak memiliki penambahan kasus positif. ?Kita masih akan memantau perkembangan kedepan ya, apakah bisa mempertahankan tidak ada penambahan yang positif. Itu nanti akan menjadi dasar regulasi penetapan kondisi DIY. Namun tidak hanya kesehatan saja yang jadi pertimbangan kita, tapi sosial ekonomi di kabupaten/kota juga ikut menentukan,? jelas Aji seusai mengikuti Rakor Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY oleh Gubernur DIY beserta jajaran Forkopimda DIY di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/05).
Lebih lanjut, perpanjangan status tanggap darurat ini salah satunya untuk mempersiapkan diri apabila pemerintah pusat menerapkan sistem New Normal. Namun, saat ini, Pemda DIY memang belum menerapkan sistem new normal. Tetapi apabila nantinya sistem tersebut harus diterapkan, masyarakat sudah siap menjalankan, sehingga tidak terjadi masalah baru yang timbul.
Terkait dengan DIY yang dilirik oleh pusat untuk menjadikan DIY, Kepri dan Bali sebagai percontohan New Normal, Aji mengungkapkan saat ini DIY belum siap. Paling cepat New Normal DIY bisa diterapkan pada bulan Juli mendatang, itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir tanggap darurat.
?New Normal hanya dilakukan apabila kemungkinan penularan sudah bisa dibatasi, tetapi sekali lagi keputusanmu New Normal sampai hari ini belum kita lakukan. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus. Kita lihat kasus teronfirmasi positif seperti apa,? tutur Aji.
Guna mempercepat pemulihan kondisi DIY, Aji menyampaikan, kesadaran serta disiplin masyarakat harus tinggi. Perlu adanya disiplin penerapan protokol agar pandemi cepat mereda. Selama ini, kedisiplinan masyarakat DIY tidak bisa dipandang remeh. Menghadapi pandemi ini, Pemda DIY tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menutup hotel, mall dan tempat keramaian lainnya. Pemda DIY hanya mengeluarkan regulasi terkait dengan protokol kesehatan. Namun, para pemilik usaha dengan sukarela menutup sementara usahanya untuk berperan memutus mata rantai persebaran virus.
Saat ini agar tidak terus terpuruk, menurut Aji, memang sudah sewajarnya apabila pusat menerapkan skenario New Normal. Masyakat harus terbiasa hidup di situasi normal, tapi waspada terhadap Covid-19. Saat ini, gugus tugas penanggulangan Covid-19 bersama kabupaten kota sedang menyusun SOP di masing-masing bidang seperti ekonomi, kesehatan, pariwisata dan pendidikan. (jat)
