SLEMAN, BERNAS.ID – Sebanyak 55 pekerja PT Griya Asri Hidup Abadi (Hotel Grand Quality Yogyakarta) kembali mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Pertemuan kedua ini, pihak PT Griya Asri Hidup Abadi (Hotel Grand Quality Yogyakarta) sudah mengirimkan perwakilannya.
Perwakilan pekerja, Nur Aisyah mengatakan dalam mediasi yang kedua di Disnaker Sleman, pihak pengusaha sudah mengirimkan kuasa hukumnya. “Mudah-mudahan, mereka akan mengusahakan memberi angka yang kita ajukan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
“Kita sudah mengajukan angka, tetap Rp 4 miliar sekian, kita tetap ajukan ke sana, tetapi sepertinya mereka belum mempelajari sehingga belum membawa angka yang mereka harapkan,” imbuhnya.
Nur Aisyah mengatakan para karyawan sebenarnya sudah membuat rincian angka dengan detail karyawan. “Ada slip gaji, ada SK, dan ada fotokopi identitas. Kita sebenarnya tadi sudah meminta berapa angka yang mereka ajukan. Kalau itu memang sesuai dengan undang-undang, kita akan bicarakan dengan rekan-rekan. Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kita tidak akan terima sepeser pun,” bebernya.
“Kita tidak akan menuntut macem-macem. Kita hanya menuntut hak kita sesuai dengan undang-undang. Saat ini, kita masih menunggu angka yang mereka ajukan. Semua karyawan memang menghendaki PHK semua,” imbuhnya.
Sedangkan, Marganingsih, Ketua FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri) Regional Jawa Tengah dan DIY mengatakan dalam mediasi yang kedua, turut disaksikan perwakilan dari Polres Sleman.
“Intinya dari pihak kuasa hukum, akan menindaklanjuti pesangon dari kami. Punya itikad baik untuk menyelesaikan. Hari ini, mereka belum menentukan angka sehingga kita akan menunggu lagi di mediasi ketiga. Semoga ada titik temu di mediasi ketiga,” imbuhnya.
Marga mengatakan dalam mediasi kedua, para karyawan juga menceritakan keadaannya ke kuasa hukum pengusaha untuk butuh makan, butuh biaya sekolah anak-anak, dan ada kreditan-kreditan yang harus dipenuhi. “Kita ada tanggungan di masa-masa sulit seperti ini. Pihak perusahaan harus memikirkan karena para pekerja sudah bekerja sejak tahun 1992,” katanya.
Untuk mediasi ketiga, Marga menyebut hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020. “Harapannya mereka memberikan angka yang sesuai dengan hak-hak karyawan,” tutupnya. (jat)
