Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Polres Sleman Beberkan Sejumlah Fakta terkait Pengeroyokan di Jalan Magelang
    Hukum

    Polres Sleman Beberkan Sejumlah Fakta terkait Pengeroyokan di Jalan Magelang

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiOctober 7, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Polres Sleman mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pengeroyokan berujung kematian yang terjadi pada hari Minggu (28/10/2021) di sebelah selatan Bar Cafe Boshe, Jalan Magelang Km 5,8, Patran Sinduadi Mlati Sleman. Ketiga tersangka berinisial DS (28), AW (29, dan YM (27). 

    Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkap sejumlah fakta terkait pengeroyokan SP (44), warga Sinduadi Mlati Sleman. Ia menyebut dugaan awal korban meninggal dunia karena benturan di kepala. “Ini dari kesimpulan awal di otopsi, adanya benturan di kepala. Ini masih kesimpulan awal. Secara keseluruhan, hasil belum keluar masih dipelajari oleh ahlinya,” tuturnya. 

    Kronologi awalnya, AKP Roni menceritakan korban atas nama almarhum SP dari parkiran KFC di Jalan Magelang menuju ke Klub Boshe. Lalu, di Boshe terjadi cekcok dengan kelompok pelaku yang sama-sama diduga terpengaruh alkohol. Selanjutnya, terjadi cekcok lagi sampai ke depan klub, lalu terjadi peristiwa pengeroyokan tersebut. “Mereka saling bersinggungan dan bersenggolan. Ada salah paham, tidak ada faktor-faktor yang lain,” ujarnya. 

    “Kami menyimpulkan kejadian ini dari beberapa keterangan saksi di TKP berikut petunjuk-petunjuk kami dari surat dan CCTV sehingga kami bisa menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tambahnya.

    Baca Juga: Polres Sleman Bekuk Jaringan Pengedar Obat Keras Online

    Untuk barang bukti, AKP Roni menyebut pakaian, tas, dan topi saat melakukan pengeroyokan. “Saat ini kami masih melanjutkan untuk proses penyidikan sampai berkas ke Kejaksaan,” ucapnya.

    AKP Roni pun menampik adanya pesepsi korban SP ini dikeroyok rame-rame, padahal secara fakta, berdasarkan keterangan saksi di TKP dan CCTV, hanya 3 orang tersebut yang melakukan. “Ini kami luruskan fakta. Pemukulan menggunakan tangan kosong,” ucapnya.

    “Berdasarkan keterangan dokter awal, korban ini sampai di RS, sudah meninggal dunia. Ada jeda waktu panjang, sempat pulang mengeluh kesakitan. Yang bersangkutan tidak mau ke dokter. Sampai tidak kuat, lalu diantarkan adiknya. Sampai di RS sudah dinyatakan meninggal dunia. Jadi sebelum sampai ke RS, sudah meninggal,” tambahnya.

    Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono berharap dengan adanya konferensi pers ini, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi terang. “Kami ingin semua pihak menahan diri. Kami sudah melakukan upaya penegakan hukum profesional dan transparan. Kami berharap kejadian ini menjadi atensi bersama supaya tidak terulang lagi,” ucapnya.

    Kapolres mengatakan alasan pelaku ketiga pelaku menyerahkan diri karena itikad untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya. “Inisiatif pelaku untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

    Salah satu tersangka AW mewakili kedua rekannya meminta maaf kepada keluarga dan rekan korban. “Yang pertama, kami sangat minta maaf kepada kawan-kawannya dan anak istrinya. Kami sangat turut berduka cita,” ujarnya.

    “Intinya, kami tidak ada niat kami membunuh. Ini fakta,” imbuhnya. 

    Dalam pengakuannya, AW menceritakan bahwa sebenarnya korban yang menantang duluan dan membuat kegaduhan duluan. “Saat itu, kami duduk, tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang, sopo sik wani karo aku. Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu,” tukasnya.

    Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun. (jat) 

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.