SLEMAN, BERNAS.ID – Polres Sleman mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pengeroyokan berujung kematian yang terjadi pada hari Minggu (28/10/2021) di sebelah selatan Bar Cafe Boshe, Jalan Magelang Km 5,8, Patran Sinduadi Mlati Sleman. Ketiga tersangka berinisial DS (28), AW (29, dan YM (27).
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkap sejumlah fakta terkait pengeroyokan SP (44), warga Sinduadi Mlati Sleman. Ia menyebut dugaan awal korban meninggal dunia karena benturan di kepala. “Ini dari kesimpulan awal di otopsi, adanya benturan di kepala. Ini masih kesimpulan awal. Secara keseluruhan, hasil belum keluar masih dipelajari oleh ahlinya,” tuturnya.
Kronologi awalnya, AKP Roni menceritakan korban atas nama almarhum SP dari parkiran KFC di Jalan Magelang menuju ke Klub Boshe. Lalu, di Boshe terjadi cekcok dengan kelompok pelaku yang sama-sama diduga terpengaruh alkohol. Selanjutnya, terjadi cekcok lagi sampai ke depan klub, lalu terjadi peristiwa pengeroyokan tersebut. “Mereka saling bersinggungan dan bersenggolan. Ada salah paham, tidak ada faktor-faktor yang lain,” ujarnya.
“Kami menyimpulkan kejadian ini dari beberapa keterangan saksi di TKP berikut petunjuk-petunjuk kami dari surat dan CCTV sehingga kami bisa menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Sleman Bekuk Jaringan Pengedar Obat Keras Online
Untuk barang bukti, AKP Roni menyebut pakaian, tas, dan topi saat melakukan pengeroyokan. “Saat ini kami masih melanjutkan untuk proses penyidikan sampai berkas ke Kejaksaan,” ucapnya.
AKP Roni pun menampik adanya pesepsi korban SP ini dikeroyok rame-rame, padahal secara fakta, berdasarkan keterangan saksi di TKP dan CCTV, hanya 3 orang tersebut yang melakukan. “Ini kami luruskan fakta. Pemukulan menggunakan tangan kosong,” ucapnya.
“Berdasarkan keterangan dokter awal, korban ini sampai di RS, sudah meninggal dunia. Ada jeda waktu panjang, sempat pulang mengeluh kesakitan. Yang bersangkutan tidak mau ke dokter. Sampai tidak kuat, lalu diantarkan adiknya. Sampai di RS sudah dinyatakan meninggal dunia. Jadi sebelum sampai ke RS, sudah meninggal,” tambahnya.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono berharap dengan adanya konferensi pers ini, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi terang. “Kami ingin semua pihak menahan diri. Kami sudah melakukan upaya penegakan hukum profesional dan transparan. Kami berharap kejadian ini menjadi atensi bersama supaya tidak terulang lagi,” ucapnya.
Kapolres mengatakan alasan pelaku ketiga pelaku menyerahkan diri karena itikad untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Inisiatif pelaku untuk menyerahkan diri,” ucapnya.
Salah satu tersangka AW mewakili kedua rekannya meminta maaf kepada keluarga dan rekan korban. “Yang pertama, kami sangat minta maaf kepada kawan-kawannya dan anak istrinya. Kami sangat turut berduka cita,” ujarnya.
“Intinya, kami tidak ada niat kami membunuh. Ini fakta,” imbuhnya.
Dalam pengakuannya, AW menceritakan bahwa sebenarnya korban yang menantang duluan dan membuat kegaduhan duluan. “Saat itu, kami duduk, tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang, sopo sik wani karo aku. Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu,” tukasnya.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun. (jat)
