SLEMAN, BERNAS.ID – Front Masyarakat Madani (FMM) sebagai lembaga swadaya masyarakat mengadukan adanya talud Kali Kuning di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman yang dimanfaatkan untuk lahan bisnis kafe dan tempat nongkrong.
Atas temukan itu, FMM mengadukan permasalahan ini ke Ketua DPRD Kabupaten Sleman.
“Sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Advokasi FMM, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait dengan pembangunan bisnis Simbil Eatery and Coffe yang satu management dengan D'Paragon Tambakboyo Yogyakarta,” ujar Ketua FMM, Waljito, SH kepada Bernas.id Kamis (28/10/2021).
Hasil sementara temuan FMM, bangunan tersebut berada di atas talud Kali Kuning yang sangat rawan terhadap kebencanaan baik banjir karena luapan sungai maupun tanah longsor saat musim hujan.
Hal tersebut tentu saja sangat membahayakan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.
Baca Juga : KLHK Berikan Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra kepada Kepala Daerah, DIY Salah Satunya
“Setelah kami berkomunikasi dengan dinas terkait di Kabupaten Sleman ternyata bangunan tersebut belum ada izin dari Pemda Sleman,” lanjut Waljito.
Berdasarkan hasil temuannya, FMM meminta DPRD Kabupaten Sleman untuk segera menindaklanjuti aduan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari wakil rakyat.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sleman, Arif Kurniawan S.Ag., M.H menyatakan, pihak pimpinan dewan telah menerima aduan dari FMM tersebut.
Untuk itu pimpinan dewan akan mendelegasikan aduan tersebut ke Komisi A DPRD Sleman.
“Secepatnya surat aduan ini akan kami tindaklanjuti bersama Komisi A untuk mengundang pihak pengadu atas temuannya, sehingga kami belum bisa melakukan langkah sebelum mengetahui pokok permasalahan yang terjadi,” terang Arif. (cdr)
