SLEMAN, BERNAS.ID – Manajemen pengelolaan dana haji di Indonesia menjadi salah satu topik dalam ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance (AICIF) ke-9 di Yogyakarta. Diketahui, Pemerintah Saudi Arabia terus memberikan tambahan kuota haji dari tahun ke tahun sehingga terus dituntut untuk memperbarui manajemennya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, manajemen pengelolaan dana haji juga memiliki tantangan-tantangan tersendiri sehingga dituntut solusinya. Salah satunya, kepastian umroh dan haji 2021/2022, skenario haji/umrah dengan protokol kesehatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dr Anggito Abimanyu, MSc mengatakan Pemerintah Saudi Arabia terus memberikan tambahan kuota Haji dari tahun ke tahun. Buktinya, Indonesia memperoleh kuota pada posisi 10 besar tertinggi di tahun 2019 dengan jumlah 946.962 kuota haji.
Ia pun memprediksi selepas pandemi Covid-19, Pemerintah Saudi Arabia akan terus menaikkan kuota Haji dan Umroh dengan kunjungan haji mencapai 30 juta dan Umroh 50 juta sampai tahun 2030. Sampai saat ini, pihak Arab Saudi terus menjalin kedekatan komunikasi dengan banyak negara termasuk Indonesia agar penyelenggaraan haji dan umroh semakin baik.
“Misalnya memodernisasi pelayanan, melakukan transparansi dan efisiensi bidang industri yang berkait dengan pelayanan Haji dan Umroh, pengelolaan anggaran yang semakin baik ditunjang teknologi digital,” tuturnya dalam FGD Manajemen Keuangan Haji Pasca Pandemi Covid-19, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga BPKH dan DPR Akan Bertatap Muka Bahas Investasi Dana Haji
Anggito pun menyebut agen keuangan haji dan investasi di bidang pelayanan haji dan umroh akan memiliki kesempatan untuk bekerjasama dengan Kerajaan Arab Saudi ataupun antarpebisnis. Ia menyebut jumlah dana yang dapat diinvestasikan sebesar Rp155 triliun meningkat sekitar Rp10 Triliun per tahun.
Menurut Dr Anggito Abimanyu, kinerja pengelolaan keuangan BPKH selama Pandemi 2020/2021 aman. Ia juga menyampaikan, BPKH memiliki fitur baru untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan haji dan umroh. Misalnya, (1) fitur mempromosikan kesehatan halal produk dan lingkungan ramah, (2) fitur makanan siap saji, fitur daging tanpa tulang adahi, (3) fitur sewa hotel jangka panjang, dan (4).digitalisasi industri Haji dan Umroh.
Ia pun menyebut tantangan penyelenggaraan haji dan umroh yang harus ditangani secara serius oleh BPKH, yaitu kepastian umroh dan haji 2021/2022, skenario haji/umrah dengan protokol kesehatan, mencari peluang investasi dan mitra di KSA (Mekah dan Madinah), menuju pengelolaan haji yang efisien dan efektif melalui pembiayaan berkelanjutan dan proses bisnis digitalisasi, menyediakan dana sosial untuk ummat berdasarkan kebutuhan secara merata dan adil.
Baca Juga Investasi Dana Haji Pernah Dilakukan di Era SBY, Ini Syaratnya
Dr Misnen Ardiansyah, SE, Msi, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga FEBI UIN Suka Yogyakarta mengatakan ada dana sangat potensial untuk pengembangan dana haji dan umroh. Namun, ia menyarankan BPKH mengembangkan dana haji dan umroh pada instrumen-instrumen menguntungkan tanpa harus meninggalkan aspek kehati-hatian.
“BPKH saat ini sudah semakin profesional sehingga harus diberikan kelonggaran-kelonggaran oleh Pemerintah. Nantinya keuntungan itu akan beralih ke para jamaah haji untuk membantu mengurangi biaya operasional yang selama ini dibantu subsidi dari jamaah-jamaah haji sebelumnya,” imbuhnya.
Ia pun menyebut investasi dana haji masih kurang optimal. Menurutnya, dana haji bisa dikembangkan kepada sektor-sektor riil, misalnya asrama pemondokan haji, akomodasi haji, dan kerjasama dengan perbankan-perbankan syariah agar optimal. (jat)
