Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026

    DPRD Tolitoli Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi Tolitoli

    June 9, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Aturan Terbaru untuk WNA Masuk ke Indonesia, Semakin Ketat?
    Hukum

    Aturan Terbaru untuk WNA Masuk ke Indonesia, Semakin Ketat?

    Liman Sidik RamdaniBy Liman Sidik RamdaniFebruary 10, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu terkait dengan perjalanan warga negara asing (WNA) ke dalam negeri yang berlaku sejak Selasa (9/2/2021). Kemudian , kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

    Adapun, Surat Edaran  tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021). Isi SE terbaru tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

    Berikut adalah rangkuman dalam Surat Edaran untuk WNI dan WNA;

    WNI

    Untuk WNI diizinkan memasuki Indonesia namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah

    WNA

    Untuk WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dengan demikian untuk WNA.

    Khusus untuk WNA terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia sebagai  berikut;

    • Berdasarkan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
    • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
    • Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

     

    Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

    Syarat

    Dalam hal ini terdapat syarat lain bagi WNI dan WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia yaitu sebagai berikut;

    1. Menunjukkan hasil negatif  melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan
    2. Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
    3. Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
    4. Wajib menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam
    WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai 
    5. Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
    WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala 
    6. Perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. 
    7. Biaya ditanggung mandiri
    Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri
    8. Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, 
    9. WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
    10. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
    11. Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lenbaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
    12. Setelah karantina 5×24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
    13. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
    14. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
    15.  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (LSR)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Liman Sidik Ramdani

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.