Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Tersangka Kasus Mahasiswa Perkosa Teman Mengakui Perbuatannya
    DI Yogyakarta

    Tersangka Kasus Mahasiswa Perkosa Teman Mengakui Perbuatannya

    Deny HermawanBy Deny HermawanJuly 5, 2022Updated:July 5, 20221 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tersangka kasus perkosaan Pandu Qori Agiel (baju oranye) saat digiring personil Polsek Umbulharjo (foto: ist)
    Tersangka kasus perkosaan Pandu Qori Agiel (baju oranye) saat digiring personil Polsek Umbulharjo (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pandu Qori Agiel, 23, mahasiswa asal Bantul, telah diringkus jajaran Polsek Umbulharjo, setelah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial NSS, 26. Pandu kini dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Pandu yang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja, dituntut oleh korban agar diproses hukum. Tersangka sudah mengakui perbuatan tercelanya, sedangkan tahap kasus masih dalam penyelidikan saksi. Sebelum 50 hari sejak dilaporkan pada 25 Juni, kasus akan disidangkan.

    Humas Polsek Umbulharjo Widodo Lestari menyebut proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah selesai. “Baik pada tersangka maupun korban sudah selesai,” ujarnya, Selasa (5/7).

    Dalam BAP tersebut, tersangka sudah mengakui perbuatan bejatnya.

    Widodo menjelaskan maksimal 50 hari sejak pelaporan kasus tersebut akan masuk meja hijau. “Perkiraan akhir bulan ini sudah bisa masuk pengadilan, kami sudah koordinasi dengan kejaksaan juga,” jelasnya.

    Baca juga: Mahasiswa Nekad Perkosa Temannya Agar Mau Dinikahi

    Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Aryanto menjelaskan proses penyidikan kasus tersebut masih kurang penyidikan saksi. “Karena ada saksi dari pihak hostel sebagai TKP kasus dan saksi teman korban dan tersangka, tapi sudah kami panggil dan agendakan,” katanya, Selasa (5/7).

    Baca juga: Biadab! Baru Berusia 8 Bulan, Bayi Ini Sudah Jadi Korban Pemerkosaan

    Nuri menjelaskan dari dengan keterangan korban dan orang tuanya menghendaki untuk terus melanjutkan proses hukum. “Korban tetap meminta kami melanjutkan kasus hingga tersangka mendapat hukuman setimpal,” jelasnya.

    Selain menunggu keterangan saksi, lanjut Nuri, pemeriksaan alat bukti juga terus dilakukan. “Kami juga menguji alat bukti dan mengembangkannya lagi untuk menguatkan dugaan perkosaan tersebut,” katanya.

    Tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut melakukan aksi tercelanya karena ingin menikahi korban. “Padahal korban tidak ada perasaan cinta dan keinginan untuk menikah dengan tersangka,” ujar Nuri. Atas aksi bejatnya tersebut, tersangka terancam dihukum 12 tahun penjara lewat dakwaan pasal 285 KUHP. (den)

    kasus pemerkosaan Polsek Umbulharjo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.