YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Walikota Yogyakarta membuka Workshop Izin Air Tanah PDAM se-Daerah Istimewa Yogyakarta pasca ditetapkan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dilaksanakan di Ruang Mendut, Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Dinas PUP & ESDM Propinsi DIY, Kepala Balai Besar Wilayah Serayu-Opak, Kepala Bappeda, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta serta peserta workshop dari PDAM se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pengelolaan sumber daya air didasarkan pada wilayah sungai dengan memperhatikan keterkaitan antara penggunaan air permukaan dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
“Tujuan dibentuknya Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air di antaranya untuk memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air dan menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pemkot Yogyakarta dengan instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut. Pencanangan gerakan massal pembuatan lubang resapan biopori, program kali bersih, inventarisasi air tanah, pembangunan instalasi pengolahan air limbah, pembukaan ruang terbuka hijau dan sebagainya dilakukan oleh Pemkot Yogya dalam rangka penyelamatan kondisi air tanah.
Selain itu, Haryadi juga berharap dengan adanya pasal tersebut, diharapkan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dan memberikan pemahaman untuk mendukung program konservasi air tanah.
“Namun kami menyadari bahwa program tersebut tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak. Saya berharap melalui acara workshop izin air tanah ini benar-benar mampu memberikan pemahaman dan menanamkan kesadaran bagi kita semua untuk mendukung program konservasi air tanah yang ada di wilayah Yogyakarta,” jelas Haryadi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Beni Suharsono mengatakan, adanya Undang-undang no 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diharapkan dapat membantu pengaturan, pengusahaan dan pengawasan sumber SDA.
“Diterbitkannya Undang-undang no 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ini tentunya berkonsekuensi terhadap pengaturan, pengusahaan, maupun pengawasan sumber daya air termasuk dengan ijin air tanah,” ungkapnya
Ditambahkan Beni, peran PDAM cukup strategis dalam meningkatkan akses air minum yang aman bagi masyarakat DIY pada satu sisi, namun PDAM masih diharapkan pada penggunaan air tanah sebagai salah satu sumber produksi dan tentunya perlu menyesuaikan dengan regulasi yang ada termasuk ijin tanah.
“Saya berharap, acara workshop ini dapat mendukung tujuan dan target dalam TPB/SDG?s yang diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan khususnya penyediaan air minum dengan tetap menjalankan pengelolaan sumber daya air,” tambahnya. (cdr)
