Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Terdakwa AGB Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Dugaan Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta
    DI Yogyakarta

    Terdakwa AGB Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Dugaan Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 1, 2024Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang Dugaan Kasus Korupsi di PMI Kota Yogyakarta agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Selasa (1/9/2024) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sidang Dugaan Kasus Korupsi di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta memasuki babak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH, Selasa, 1 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta.

    Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan nomor registrasi perkara: PDS-04/YOGYA/05/2024, Jaksa menutut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro alias AGB, yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, sekaligus anggota Plh Kepengurusan PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2022, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustinus Gatot Bintoro dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa.

    Baca Juga : Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Hadirkan Mantan Wakil Walikota sebagai Saksi

    Serta menghukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.21.961.039.577,38.

    “Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa.

    Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro adalah perbuatan terdakwa senagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI, sehingga dapat menciderai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI.

    Selanjutnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

    Sementara untuk hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Agustinus Gatot Bintoro belum pernah dihukum.

    Maka atas hal-hal tersebut Jaksa menuntut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum JLC, Sulis Diyanto, SH, MH mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan tidak masuk akal.

    “Korupsi ini tidak bisa dibuktikan secara aktualnya, karena tidak ada penghitungan kerugian negara oleh BPK, hanya berdasarkan penghitungan Jaksa saja, itu tidak masuk akal,” katanya.

    Baca Juga : Mantan AO Bank BUMN Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Mikro

    Hingga saat ini, kliennya juga tidak menganggap, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, karena menurut klien kami ini kesalahan administrasi.

    “Sebenarnya klien kami sudah melakukan pelaporan ke PMI, tapi pelaporan ini diragukan. Tapi klien kami tidak bisa membuktikan keraguan tersebut karena dokumen-dokumen sudah dimusnahkan,” katanya.

    Untuk itu, pihaknya akan melakukan Pledoy dalam sidang berikutnya pada 8 Oktober 2024 mendatang. (cdr)

    Kantor Hukum JLC kasus korupsi pmi kota yogyakarta Pengadilan Tipikor Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.