JAKARTA,BERNAS.ID – Dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya, ada sosok berinisial R, yang disebut berperan mengatur susunan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sosok R diduga dihubungi pihak Gregorius Ronald Tannur.
“Terkait mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, itu pimpinan Mahkamah Agung sudah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan Hakim Agung, maka timnya juga bukan dari Hakim Agung,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Yanto mengatakan tim tersebut masih memeriksa R yang disebut Kejaksaan Agung sebagai pejabat PN Surabaya. Dia mengatakan hasil pemeriksaan itu, akan segera disampaikan.
Baca Juga : Bentuk Tim Khusus, KY Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
“Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kalau ada hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” ujarnya.
Untuk diketahui alur pemberian suap dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Ada peran mantan Pejabat MA Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas, dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Ibu Dari Ronald Tannur Sebagai Tersangka, Ini perannya
Qohar menyebutkan Meirizka dan Lisa bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Menurut dia, Meirizka dan Lisa kemudian sepakat soal uang yang diduga untuk mengurus perkara.
Setelah ada kesepakatan soal uang, Lisa Rahmat diduga meminta Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Lisa diduga ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur lewat R.
Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyatakan Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur. Uang itu diserahkan secara bertahap. (FIE)
