JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus suap hakim di PN Surabaya. Kali ini Kejagung kembali memeriksa dua orang saksi terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap dalam perkara vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa pihaknya yakni AL, mantan Hakim Ad Hoc bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Bentuk Tim Khusus, KY Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
“AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA,” ujar Harli dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).
AL diperiksa untuk dua tersangka kasus tersebut yakni eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat.
Baca Juga : Dalami Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur
Selain AL lanjut Harli, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap DI yang merupakan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim di MA.
Berbeda dengan AL, DI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Wijaja yang juga merupakan ibunda dari Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (FIE)
