Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    PT Tiara Multi Tehnik Tuntaskan Bendung Sausu Atas 100%, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kalau Koruptor Dimaafkan, Buat Apa Lagi Ada KPK?
    Hukum

    Kalau Koruptor Dimaafkan, Buat Apa Lagi Ada KPK?

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 24, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua KPK baru menyatakan, bahwa pidato Prabowo untuk mengampuni koruptor asal mengembalikan dana yang dikorupsi adalah baik-baik saja. Tinggal nanti bagaimana tekhnis pengampunannya. Pernyataan ini memberi dua dampak.

    “Pertama menguatkan pandangan bahwa KPK akan dekat dengan pemerintah. Bukan bagian dari pengawasan terhadap pemerintah. Sikap KPK kemungkinannya akan seiring dengan sikap atau pandangan pemerintah,” ujar Pengamat Politik Ray Rangkuti, saat bincang dengan bernas.id, Selasa (24/12/2024).

    Baca Juga : Wacana Koruptor Dimaafkan, Ahmad Sahroni Sodorkan Disertasinya Sebagai Acuan

    Lanjutnya, jika KPK menyambut ide pengampunan koruptor, sama dengan menyatakan bahwa KPK tidak perlu ada. KPK itu aparat penegak hukum. Jika yang tersangka dimaafkan, buat apa lagi ada KPK.

    Pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim. Dalam artian, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah. Setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah komisioner yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan. Dan pimpinan tertinggi adalah presiden.

    Baca Juga : MUI Angkat Bicara Soal Koruptor Dimaafkan

    “KPK sendiri, paska revisi UU KPK, adalah lembaga di bawah presiden. Jadi rasanya klop KPK institusi di bawah presiden, yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan presiden. Bukan datang dari kultur yang independen.

    “Maka dengan tiga pertimbangan di atas, tidak mengherankan langkah pertama komisioner baru KPK adalah menarget para kritikus pemerintah yang sebelumnya dan kemungkinan yang sekarang untuk diproses hukum,” analisanya.

    Dengan beberapa analisi di atas, maka langkah KPK ini seperti mengarah kepada apa yang disebutkan yakni Komisi Pemberantasan (warga) Kritis. Komisi yang menargetkan kasus hukum bagi orang-orang kritis di luar kekuasaan dan kemungkinan akan lembek pada orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan.

    “Paling jauh langkah KPK ini akan menarget kepala daerah lagi. Dan tentunya, pakai OTT. Dengan nilai kerugian negara yang sedikit,“ pungkasnya. (FIE)

    Harun Masiku Koruptor Diminta Balikan Hasil Korupsi KPK Prabowo Maafkan Koruptor Sekjen PDIP Hasto kristiyanto Tersangka
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026

      Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

      April 29, 2026

      Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.