JAKARTA, BERNAS.ID – DPRD Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat membenahi tata kelola parkir yang selama ini menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran, Dewan menyiapkan revisi sejumlah regulasi hingga digitalisasi sistem parkir demi menutup celah pungutan liar (pungli).
Wakil Ketua Pansus Perparkiran, Mujiyono, mengatakan pembenahan dimulai dari penataan ulang lahan parkir publik yang selama ini disalahgunakan menjadi parkir liar. “Banyak fasilitas publik justru berubah fungsi jadi lahan parkir ilegal. Ini menyalahi aturan dan merugikan masyarakat,” ujar Mujiyono di Gedung DPRD DKI, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga : Pansus Perparkiran DPRD DKI Resmi Dibentuk, Targetnya Urai Kemacetan dan Tambah PAD
Pansus juga akan mengevaluasi dan merevisi Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pergub No. 31 Tahun 2017 soal tarif parkir dan biaya penderekan. “Kami ingin aturan yang lebih tegas dan relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.
Tak hanya regulasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan parkir pun akan diperketat. Termasuk sistem penentuan tarif, pengawasan petugas di lapangan, hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.
Langkah konkret lain adalah penerapan digitalisasi parkir, mulai dari pembayaran elektronik hingga integrasi aplikasi parkir. “Digitalisasi akan meminimalkan celah pungli, memperbesar PAD, dan membantu mengurai kemacetan,” tegas Mujiyono.
Baca Juga : Mujiyono Harap Pembatasan LPG 3 Kg Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Kecil dan UMKM
Pansus juga akan menelusuri titik-titik parkir potensial yang selama ini luput dari pendataan resmi namun dimanfaatkan oleh oknum sebagai sumber pemasukan ilegal. “Kami akan pastikan semuanya masuk dalam sistem dan diawasi secara ketat,” ujarnya.
Terkait dugaan praktik pungli di lingkungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mujiyono menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. “Kami mendukung proses hukum dan percaya Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus ini secara profesional,” pungkasnya. (DID)
