JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III, mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat rampung pada 2025 ini. Hal itu agar aturan tersebut bisa mulai berlaku bersamaan dengan KUHP yang akan efektif pada 1 Januari 2026.
“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Komisi III terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Setidaknya sudah ada 28 hingga 29 organisasi masyarakat, termasuk organisasi advokat dan mahasiswa, yang telah menyampaikan sikap serta pandangan mereka.
Baca Juga :Akademisi Kaji Kontroversi Implementasi Asas Dominus Litis KUHAP
“Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif,” harapnya.
Rencananya, pembahasan RUU KUHAP akan mulai dilakukan pada minggu kedua masa sidang mendatang yang dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2025.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Advokat Perempuan Indonesia, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perwakilan API, Juliana, memaparkan sejumlah catatan penting, terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga :Ketua DPR Beri Alasan RUU KUHAP Belum Dibahas
“Hal-hal yang perlu menjadi perhatian terkait hal perlindungan perempuan dan anak, kami menyoroti ada beberapa hal keharusan pendekatan berbasis gender dan anak,’ ujarnya.
Penegak hukum wajib mendapatkan pelatihan tentang hak-hak perempuan dan anak, korban perempuan dan anak wajib didampingi oleh pekerja sosial, pendamping hukum atau psikolog sejak proses penyidikan.
Tak hanya itu, anak yang menjadi tersangka harus mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali dan pembimbing kemasyarakatan.
Proses pemeriksaan terhadap korban perempuan harus mencegah terjadinya trauma berulang, lalu pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual sebaiknya dilakukan oleh petugas yang berjenis kelamin sama tentunya.
“Lalu percepatan proses hukum dalam hal ini RUU harus menjamin adanya batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara,” tutupnya. (FIE)
