JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah didesak untuk segera menuntaskan persoalan kasus tambang yang disebut, telah mulai merambah mengganggu alam wisata di Raja Ampat. Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya dan diberikan sanksi hukum bila terbukti bersalah.
Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia atau PERKHAPPI, menegaskan, semua aktivitas tambang illegal harus dutindak tegas tanpa tebang pilih.
“Sebagai Ketua PERKHAPPI, penegakan hukum penambangan illegal harus di tindak tanpa tebang pilih,” ujar Prof Faisal Santiago kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Baca Juga :DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Menurutnya, dalam kasus ini diharapkan tidak ada beking-bekingan, semua yang bersalah harus ditindak tegas.
“Semua penambangan harus mempunyai ijin dan harus dilaksanakan eksplorisasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025), menjelaskan asal usul pertambangan nikel di Raja Ampat.
Baca Juga :DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Bahlil mengatakan, terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk. Sementara itu, empat IUP lainnya masih tahap eksplorasi.
IUP produksi PT GAG Nikel diterbitkan pada 2017 dan perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2018. Sebelum beroperasi, PT GAG disebut sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Namun, belakangan terungkap bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, mengancam kawasan konservasi laut di wilayah tersebut.
Atas polemik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel di kawasan Raja Ampat. (FIE)
