JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap perusahan yang melakukan aktivitas di alam di Raja Ampat. Untuk itu ditegaskan, perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya.
“Mereka harus membuat skema ketahanan lingkungan sehingga tidak mengganggu masyarakat,” tegas Saleh Daulay dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Pemerintah perlu menjaga kelestarian kekayaan alam Raja Ampat dari perusahaan-perusahaan perusak lingkungan. Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak.
“Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” ujarnya.
Saleh menuturkan, ada dua isu yang sempat mengemuka di Raja Ampat, yaitu soal peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan soal kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan yang ada. Kedua isu ini saling berhubungan antara satu dengan yang lain.
“Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu,” pungkasnya
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025), menjelaskan asal usul pertambangan nikel di Raja Ampat.
Baca Juga :PERKHAPPI : Perguruan Tinggi Seharusnya Kelola Tambang Yang Bisa Menunjang Kecerdasan Bangsa
Bahlil mengatakan, terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk. Sementara itu, empat IUP lainnya masih tahap eksplorasi.
IUP produksi PT GAG Nikel diterbitkan pada 2017 dan perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2018. Sebelum beroperasi, PT GAG disebut sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Namun, belakangan terungkap bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, mengancam kawasan konservasi laut di wilayah tersebut.
Atas polemik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel di kawasan Raja Ampat. (FIE)
