JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Jupiter, mendesak agar penertiban parkir liar di Ibu Kota masuk dalam ranah pidana. Menurutnya, persoalan parkir liar yang kian marak tidak cukup ditangani dengan pendekatan administratif semata.
“Parkir liar harus dimasukkan ke dalam Perda sebagai tindak pidana. Supaya Satpol PP bisa melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penindakan. Tanpa dasar hukum yang kuat, penertiban akan terus lemah dan masyarakat tetap dirugikan,” tegas Jupiter dalam rapat Pansus, Selasa (25/6/2025).
Baca Juga : Afni: Pendapatan Parkir DKI Kalah dari Surabaya, Digitalisasi Harus Total
Menurutnya, revisi Perda Perparkiran yang saat ini sedang dibahas sudah mendesak dilakukan. Perda terakhir dibuat tahun 2012, dan tidak lagi relevan dengan situasi sekarang. Salah satu sorotan utama adalah tarif parkir liar yang tak terkendali, mulai dari Rp10.000, Rp20.000 hingga Rp50.000, bahkan tarif valet di pusat perbelanjaan bisa mencapai Rp300.000.
“Dalam Perda tarif resmi hanya Rp3.000 sampai Rp5.000. Tapi di lapangan ada pungutan seenaknya. Ini jelas merugikan masyarakat dan menimbulkan potensi korupsi dan premanisme,” kata Jupiter.
Ia menyebut perlu adanya regulasi yang kuat dan seragam soal tarif, serta sistem pengelolaan parkir yang akuntabel dan transparan, salah satunya lewat pembayaran non-tunai seperti QRIS atau mesin EDC.
Baca Juga : Soroti Kebocoran Retribusi Parkir, DPRD DKI Ungkap Ada Kejanggalan: Harus Diusut Tuntas !
Jupiter juga menyoroti kebocoran besar pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Menurut hitungan Pansus, Jakarta memiliki lebih dari 20 juta kendaraan yang lalu lalang setiap hari. Jika diasumsikan parkir 1 jam saja dengan tarif Rp5.000, potensi PAD bisa mencapai Rp6 miliar per hari, atau sekitar Rp1,8 triliun per tahun.
“Tapi faktanya PAD dari sektor parkir hanya sekitar Rp300 miliar per tahun. Artinya ada kebocoran sangat besar. Ini yang akan kami telusuri,” ujarnya.
Pansus berencana memanggil pengelola parkir gedung (off street), pemilik mal, dan operator lainnya untuk menyinkronkan data jumlah kendaraan dan realisasi pendapatan parkir.
Meski banyak keluhan soal parkir, Pansus tidak merekomendasikan kenaikan tarif parkir resmi. Jupiter menegaskan masukan dari para pakar menyebutkan tarif saat ini sudah tinggi, yakni Rp5.000 per jam.
“Yang perlu dibenahi adalah sistemnya. Kita tidak bicara menaikkan tarif, tapi bagaimana memaksimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat,” tuturnya. (DID)
