JAKARTA,BERNAS.ID – Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, disepakati Pemerintah bersama Komisi III DPR, diajukan atas inisiatif dari DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, nantinya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hukum Acara Perdata akan disiapkan oleh pihak pemerintah.
Baca Juga :Legislator Senayan Harap Putusan MK Soal Pers Jadi Pegangan Penegak Hukum
“Ini supaya lebih cepat. DIM-nya nanti dari pemerintah, cuma satu,” ujar Habiburokhman, rapat kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung DPR RI, Rabu (21/01/2026).
Merespons pernyataan Habiburokhman, Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah selanjutnya akan sesuaikab dengan proses yang berlaku. Setuju RUU Hukum Acara Perdata jadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga :Polri Di Bawah Presiden Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif.
RUU Hukum Acara Perdata sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026. (FIE)
