JAKARTA,BERNAS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), diapresiasi Anggota Komisi I DPR RI,Oleh Soleh.
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Menurutnya, selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum.
Baca Juga :GRAPU Minta PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Properti Berbasis Kripto di Bali
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh Soleh, Selasa (20/01/2026).
Ia berharap putusan MK tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.
Lebih lanjut, Oleh Soleh menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pendidikan publik.
“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” pungkasnya.(FIE)
