JAKARTA,BERNAS.ID – Penyidik KPK hari ini, Jumat (23/01/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
Satu diantaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Baca Juga :KPK Pastikan Sudah Layangkan Surat Penetapan Tersangka Ke Yaqut Cholil
“Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA (Dito Ariotedjo), eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
Pemanggilan para saksi tersebut bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan Rupiah tersebut.
Baca Juga :Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kasus Kuota Haji
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.(FIE)
