Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 Juta
    Hukum

    ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 Juta

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMarch 4, 2026Updated:March 4, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kuasa hukum MR, Azas Tigor Nainggolan (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kantor hukum ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbourne – Singapura – Jakarta, 2 Maret 2026.

    Somasi I dikirim pada 3 Maret 2026 terkait koper milik penumpang berinisial MR yang tidak ditemukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, bagasi tersebut berstatus checked-through atau langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan.

    Baca Juga : Dituding Fasilitasi Aksi Berpaham Non Pancasila, Wakil Ketua DPRD DIY Somasi Pemilik Akun Instagram

    Kuasa hukum MR, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan kliennya tidak mendapat kepastian lokasi bagasi, tidak memperoleh informasi penelusuran (live tracing), serta tidak menerima pelayanan yang layak. MR bahkan batal menghadiri acara keluarga karena persoalan tersebut.

    Menurut ASTINA, klien juga mendapat perlakuan tidak profesional dari salah satu petugas SQ di Jakarta. Saat keluarga meminta kejelasan, mereka justru disebut ditantang menempuh jalur hukum.

    ASTINA menyebut ini bukan kali pertama keluarga MR dirugikan. Pada Januari 2026, koper keluarga tersebut dilaporkan rusak dalam penerbangan Business Class rute Paris–Singapura. Saat itu, pihak maskapai disebut menjanjikan perbaikan, namun belum direalisasikan.

    Baca Juga : Jalur Prestasi SPMB 2025 tingkat SMP Bermasalah, Disdik Kota Bandung Disomasi

    ASTINA menilai tindakan maskapai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sistem penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab terhadap bagasi selama berada dalam pengawasannya.

    “Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius. Konsumen tidak boleh dipersulit, apalagi ditantang menggugat,” ujar Azas.

    Dalam somasinya, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap MR dan keluarganya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun daring, membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000, memenuhi janji penggantian atas kerusakan koper pada penerbangan sebelumnya, serta memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang dan menindak petugas yang dinilai tidak profesional.

    ASTINA memberi waktu 14 hari sejak 3 Maret 2026 untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta menempuh jalur hukum. (DID)

    Azas Tigor Nainggolan Kantor hukum ASTINA Law Firm somasi Singapore Airlines
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.