SLEMAN, BERNAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tingkat Nasional tahun 2019 di Yogyakarta, Rabu (24/7/2019) bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Pada kesempatan itu Bambang menyampaikan, hutan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, oleh karenanya pengurusan hutan harus dilakukan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 yang mewajibkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia juga menambahkan kompleksitas dan dinamika pengurusan hutan pada awal era Pemerintahan Presiden Joko Widodo dihadapkan pada beberapa permasalahan pokok, seperti eksploitasi SDA belum sepenuhnya diiringi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan SDA yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan daerah, menurunnya kualitas hutan sebagai sumber daya dan kehilangan habitat dan degradasi, kualitas sumber daya air menurun, sungai, pesisir pantai, kontaminasi air minum dan menurunnya sumber daya air tanah.
Selain itu tekanan dan dampak pembangunan terhadap sumber daya, konflik dalam pemanfaatan SDA dan pemanfaatan secara ilegal, dinamika partisipasi masyarakat belum terkelola dengan baik atau baru dimulai, pergulatan antara kebutuhan formal dengan substansial dalam kelola kepentingan menyangkut SDA khususnya hutan dan tata ruang, serta dukungan kelembagaan belum utuh baik di pusat-pusat provinsi, kabupaten, desa, tapak.
“Dalam upaya menyelesaikan permasalahan pokok tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada era Pemerintahan Joko Widodo dengan berpedoman pada Nawacita yang menjadi ruh dalam pembangunan Indonesia telah menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan kehutanan dan lingkungan, salah satunya adalah dengan penguatan kelembagaan kehutanan dalam tatanan kelembagaan nasional dan daerah, melalui penguatan kelembagan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditingkat Tapak,” katanya.
Karena KPH, lanjut Bambang merupakan salah satu jawaban atas berbagai permasalahan-permasalahan kehutanan dan lingkungan. Pembentukan KPH tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, namun pelaksanaan pembangunan KPH baru diterjemahkan dalam RPJMN 2010-2014 dengan dibentuknya KPH model.
“Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan prioritas pembangunan KPH sebagai bagian dari upaya penyelamatan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena pembangunan KPH ini mempunyai peran penting dan strategis dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat Tapak, guna mendorong mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah serta nasional,” tambahnya.
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengingatkan, bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun yang sangat penting bagi pembagunan KPH, mengingat tahun ini sebagai tahun akhir RPJMN 2014-2019. “Memasuki RPJMN 2019-2024, pembangunan KPH sudah harus beranjak dari permasalahan kelembagaan yang menjadi fokus selama beberapa tahun sebelumnya,” katanya.
Dengan banyaknya tantangan kedepan, maka diperlukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPH 2019, oleh karena itu kehadiran jajaran Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN/RB, para Gubernur, jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi dan Kepala KPH menjadi sangat penting dan relevan dalam merumuskan kebijakan percepatan pembangunan dan operasionalisasi KPH yang sinergis antara pusat dan daerah.
“Dalam rakor KPH nasional yang merupakan even besar selama tiga hari ini, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas yang membidangi kehutanan dan Kepala KPH seluruh Indonesia, Kementerian dan lembaga terkait tingkat nasional, mitra terkait, agar dioptimalkan dan dimanfaatkan dan merumuskan langkah-langkah penting dalam memperkuat kelembagaan dan berkelanjutan operasionalisasi KPH secara lebih baik, sehingga mampu mendorong percepatan kemandirian KPH dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan,” pungkas Bambang. (mar)
