Bernas.id? Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Jogja menilai kinerja Satpol PP masih tebang pilih dalam menertibkan reklame tak berizin dan menyebabkan kerugian bagi pajak daerah. Menanggapi hal tersebut Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja mengatakan sejak 2015 sudah dilakukan penarikan pajak untuk reklame tak berizin dengan tarif yang setara. Walau begitu, tetap ada regulasi yang mengatur agar reklame tak berizin mengganggu estetika kota.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan BPKAD tetap memberikan surat pernyataan bagi pelanggar izin reklame untuk mengisi form kesanggupan mengurus izin, sehingga masih diberi kesempatan untuk mengurus.
?Memang secara pajak daerah tidak dirugikan, tapi secara estetika jadi semrawut. Jadi dikeluarkanlah form itu [kesanggupan mengurus izin reklame]. Hanya karena kejar target pajak daerah, kami tidak ingin mengorbankan estetika kota,? kata Kadri, Sabtu (09/06/2018).
Kadri juga mengatakan di tahun 2015 ketika reklame tanpa izin tidak dipungut pajak, realisasi pajak reklame hanya di kisaran angka Rp3 Miliar. Berbeda dengan tahun berikutnya yang mencapai angka Rp6 Miliar.
“Tahun lalu saat tidak menarik pajak yang tidak berizin realisasinya 3 miliar. Sekarang hingga April realisasi sudah Rp6,2 miliar. Saat kita tidak menarik pajak yang tidak berizin, oleh Badan Pemeriksa Keuangan dikritik, fungsi reklame berjalan kok tidak ditarik,” ungkap Kadri.
Kadri meneruskan, penerbitan form berizin juga tidak langsung berjalan mulus. Penebangan reklame tak berizin seringkali menghadapi hambatan karena pengusaha pemilik reklame tidak mau diajak berdialog soal reklame milik siapa yang akan ditebang. Sebab di setiap sudut simpang hanya boleh ada satu reklame berizin sedangkan saat ini mayoritas simpang terdapat lebih dari tiga reklame yang beberapa di antaranya masih tanpa izin. (Den)
