Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

    May 16, 2026

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Klitih Menewaskan Anggotanya, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Minta Aparat Tegas
    Hukum

    Klitih Menewaskan Anggotanya, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Minta Aparat Tegas

    Deny HermawanBy Deny HermawanApril 6, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Nashir Efendi (foto: IG @nashirefendi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kejahatan jalanan (Klitih) yang dilakukan oleh sejumlah oknum kembali menewaskan seorang pelajar yang diketahui merupakan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta (3/4/2022). Korban yang berinisial DAA (17) asal Kebumen ini merupakan kader aktif di Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

    Merespons hal ini, Nashir Efendi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mengatakan, bahwa klitih ialah fenomena yang tidak bisa ditolerir sebab bukan dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

    Nashir menilai bahwa kejadian klitih yang terus berulang dan memakan korban jiwa ini perlu dianalisa secara seksama, sekaligus dicari solusinya secara bersama-sama.

    “Memang harus terintegrasi. Sekolah, polisi, masyarakat, harus berbarengan. CCTV diperbanyak, di sekolah ada pembinaan, warga patroli. Ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan penyelidikan jaringan klitih ini perlu ditingkatkan,” jelas Nashir, Rabu (6/3/2022).

    Baca juga: Remaja Kebumen Tewas Dihantam Gir di Gedongkuning

    Nashir menyayangkan terjadinya klitih di kota yang mendapat julukan sebagai kota pelajar itu. Menurut informasi, pelaku menghajar korban secara acak, tidak terhubung dengan permusuhan antar sekolah, dan para pelaku benar-benar ingin melakukan kekerasan saja tanpa ada harta benda yang berusaha dirampas.

    Nashir mengungkapkan bahwa dalam rangka menindak tegas kasus ini, menangkap pelaku saja tidak cukup. Lebih lanjut Nashir menyebut bahwa kelompok klitih ini sulit dilacak karena ketika melakukan operasi mereka tidak menggunakan seragam atau simbol-simbol tertentu.

    “Menangkap pelaku saja tidak cukup karena ini persoalan yang ternyata tidak sederhana. Pelaku masih usia sekolah, ini yang secara hukum jadi dilema. Jangan sampai dengan adanya celah hukum seperti ini membuka potensi untuk melakukan aksi kekerasan di kalangan anak muda di bawah umur. UU perlindungan anak membuat pelaku sedikit kebal dari hukum kriminal yang berlaku, dibutuhkan upaya peninjauan kembali tentang UU ini,” jelas Nashir.

    Pendapat lain datang dari Mukhtara Rama (Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM) yang mendorong kepada seluruh pihak yang berwajib agar kejadian semacam ini perlu diperdalam dan dicari akar masalahnya.

    “Ini fenomena yang cukup sistemik, maka dari itu perlu adanya perubahan sistemik yang tentu menyangkut banyak pihak. Perlu jadi perhatian bersama termasuk organisasi seperti IPM untuk mencari pendekatan terbaik mengantisipasi berkembangnya kasus kekerasan seperti ini,” kata Rama.

    Baca juga: Kasus Klitih di Yogyakarta Alami Kenaikan di Tahun 2021

    Lebih lanjut, melalui kejadian ini Rama dan PP IPM mengajak kader-kader IPM untuk senantiasa solutif dalam menangani kasus kekerasan di kalangan pelajar.

    “Kami Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah atas kejadian ini mengajak kader-kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah se-Indonesia untuk peduli dan turut bersama mencari solusi atas kasus kekerasan yang marak terjadi dikalangan remaja usia sekolah ini. Tidak menutup kemungkinan, dengan istilah yang berbeda ada kasus-kasus kekerasan antar remaja di provinsi selain Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Rama. (den)

    kejahatan jalanan Muhammadiyah Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026

      Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

      May 4, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

      May 16, 2026

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.