SLEMAN, BERNAS.ID – Bermula dari laporan nasabahnya yang mengalami depresi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menertibkan kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sagan, Depok, Caturtunggal, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, tiga hari yang lalu, nasabah pinjol inisial TM yang membuat laporan ke polisi karena dirinya sampai dirawat di rumah sakit gara-gara depresi. Penyebabnya, tindakan-tindakan dari pinjol yang tidak manusiawi.
Kombes Arif Rahman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan, ada 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan di Kantor yang terletak di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Ia mengatakan hanya satu pinjol bernama Onehope dari ke-23 aplikasi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Aplikasi yang terdaftar itu untuk mengelabui saja, seolah-olah kantor ini legal,” tuturnya, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Pahami 5 Hal Ini Supaya Tak Terjebak Tipu Daya Pinjol Ilegal
Arif mengatakan telah mengamankan 83 orang operator “debt collector”, 2 orang HRD dan satu orang manajer untuk diperiksa, serta 105 PC dan handphone. Ia pun menyatakan pihaknya akan masih melakukan pendalaman lagi tentang sudah berapa lamanya operasional kantor pinjol di Sleman.
“Menariknya, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, itu fix. Kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” ujarnya.
Untuk perkembangan lebih lanjut, Arif mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lagi terhadap kantor pinjol yang beroperasi di Sleman. “Kami akan dalami lagi karena kami baru melakukan penindakan di TKP,” tukasnya. (jat)
