YOGYA, BERNAS.ID-Jovi Putra Pratama (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mencuri motor di wilayah Depok Barat, Sleman dan menjadi pelaku pencurian helm di sebuah perusahaan jasa keuangan di kawasan Suryotomo, Jogja, Sabtu (26/1/2019).
Kapolsek Gondomanan, Kompol I Nengah Lotama mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Bukit Kemuning, Lampung Utara tersebut tertangkap tangan oleh satpam perusahaan saat sedang mencuri helm di tempat parkir kendaraan kantor. Selanjutnya satpam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondomanan. Sewaktu ditanyai oleh aparat, di saat bersamaan tersangka kedapatan membawa motor yang juga bukan miliknya. Awalnya, ia mengaku motor jenis matik merk Yamaha Mio itu milik temannya yang sedang dipinjam.
“Lalu kami cari temannya ini, tapi kemudian tersangka mengakui bahwa motor itu, ia curi pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB. Di kantor jasa keuangan di Suryotomo, ia mencuri helm sekitar pukul 07.30 WIB. Jadi tidak sampai empat jam, JPP [inisial tersangka] ini melakukan dua tindak pencurian,” katanya, di Mapolsek Gondomanan, Senin (28/1/2019).
Kapolsek menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar motor yang tidak dikunci stang dan dituntun. Kemudian ia membuat kunci dan berhasil mengendarai motor hingga ke Suryotomo, untuk selanjutnya mencuri helm. Jovi yang merupakan kelahiran Palembang itu, diketahui berencana menjual motor dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk mengunci stang kendaraan roda dua yang dimiliki. Terlebih apabila memarkirkan kendaraannya dan meninggalkannya untuk jauh dari pengawasan.
“Selain itu, jangan sembarangan memilih lokasi parkir.” (den)
