JAKARTA, BERNAS.ID – Isu soal diskriminasi dan stigma kepada penyandang disabilitas masih terjadi baik dalam keluarga, di sekolah maupun masyarakat.
“Stigma yang disematkan kepada penyandang disabilitas antara lain ketidakmampuan berperan dan berkontribusi dalam berbagai hal,” kata Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril saat media briefing terkait Hari Disabilitas Internasional 2019 dengan tema 'Indonesia Inklusi Disabilitas Unggul' di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Gufroni Sakaril menyampaikan penyandang disabilitas mempunyai kemampuan yang sama dengan yang lainnya, namun tidak memiliki kesempatan dan penanganan penyandang disabilitas saat ini bukan lagi berdasarkan belas kasihan tetapi pada pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dijelaskannya, kondisi umum penyandang disabilitas saat ini sebagian besar hak dan kebutuhannya belum sepenuhnya terpenuhi, mulai dari stigma negatif dan diskriminasi.
“Akses mereka terhadap fasilitas dan layanan publik terbatas serta tingkat partisipasi yang rendah, baik pada sektor pendidikan, pelatihan, penempatan kerja dan lainnya,” ujarnya.
Lebihlanjut Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menambahkan berdasarkan survei penduduk antar sensus (Supas) 2015, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia saat ini mencapai 21,84 juta orang atau 8,56 persen dari total penduduk.
Menurutnya kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) wajib dilaksanakan setiap tahun dengan tema berbeda dan perkembangan yang lebih baik dalam penanganan disabilitas.
Sementara itu Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Margowiyono mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 mulai dilakukan sejak 1996 secara nasional yang bertujuan untuk memberi dukungan dan perhatian kepada perlindungan disabilitas.
Disampaikannya, Kementerian Sosial juga terus melakukan upaya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam pemenuhan hak Kesejahteraan Sosial ada Kartu Penyandang Disabilitas sebagai identitas dan kartu ini akan diintegrasikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mempermudah akses mereka terhadap layanan publik. Selain itu Kemensos juga menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. (Ivan)
